Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 35 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) harus dilengkapi dengan dokumen berupa:
a. keputusan kenaikan pangkat dan surat keputusan jabatan terakhir;
b. surat pernyataan pimpinan yang menyatakan calon peserta memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. ijazah terakhir yang telah mendapat persetujuan pencantuman gelar dari Badan Kepegawaian Negara;
d. surat keterangan pimpinan yang menyatakan calon peserta memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengembangan teknologi pembelajaran paling singkat 2 (dua) tahun;
e. surat pernyataan pimpinan unit kerja yang dituju mengenai ketersediaan lowongan kebutuhan pada jenjang jabatan yang akan diduduki pada unit kerja atau unit kerja lain yang dituju; dan
f. penilaian sasaran kinerja pegawai 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(2) harus dilengkapi dengan dokumen berupa:
a. surat pengusulan oleh pejabat pembina kepegawaian;
b. surat keterangan pimpinan yang menyatakan calon peserta belum menduduki Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran atau Pengembang Teknologi Pembelajaran yang akan menduduki jenjang jabatan 1 (satu) tingkat lebih tinggi;
c. surat pernyataan pimpinan unit kerja yang dituju mengenai ketersediaan lowongan kebutuhan pada jenjang jabatan yang akan diduduki pada unit kerja atau unit kerja lain yang dituju; dan
d. penilaian sasaran kinerja pegawai 2 (dua) tahun terakhir.
(3) Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(3) harus dilengkapi dengan dokumen berupa:
a. keputusan kenaikan pangkat dan keputusan jabatan terakhir;
b. surat pernyataan pimpinan yang menyatakan calon peserta memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. penetapan angka kredit;
d. surat pernyataan pimpinan unit kerja yang dituju mengenai ketersediaan lowongan kebutuhan pada jenjang jabatan yang akan diduduki pada unit kerja atau unit kerja lain yang dituju; dan
e. penilaian sasaran kinerja pegawai 2 (dua) tahun terakhir.
Koreksi Anda
