Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 35 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus dilengkapi dengan dokumen berupa: a. keputusan kenaikan pangkat dan surat keputusan jabatan terakhir; b. surat pernyataan pimpinan yang menyatakan calon peserta memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. ijazah terakhir yang telah mendapat persetujuan pencantuman gelar dari Badan Kepegawaian Negara; d. surat keterangan pimpinan yang menyatakan calon peserta memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengembangan teknologi pembelajaran paling singkat 2 (dua) tahun; e. surat pernyataan pimpinan unit kerja yang dituju mengenai ketersediaan lowongan kebutuhan pada jenjang jabatan yang akan diduduki pada unit kerja atau unit kerja lain yang dituju; dan f. penilaian sasaran kinerja pegawai 2 (dua) tahun terakhir. (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) harus dilengkapi dengan dokumen berupa: a. surat pengusulan oleh pejabat pembina kepegawaian; b. surat keterangan pimpinan yang menyatakan calon peserta belum menduduki Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran atau Pengembang Teknologi Pembelajaran yang akan menduduki jenjang jabatan 1 (satu) tingkat lebih tinggi; c. surat pernyataan pimpinan unit kerja yang dituju mengenai ketersediaan lowongan kebutuhan pada jenjang jabatan yang akan diduduki pada unit kerja atau unit kerja lain yang dituju; dan d. penilaian sasaran kinerja pegawai 2 (dua) tahun terakhir. (3) Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) harus dilengkapi dengan dokumen berupa: a. keputusan kenaikan pangkat dan keputusan jabatan terakhir; b. surat pernyataan pimpinan yang menyatakan calon peserta memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. penetapan angka kredit; d. surat pernyataan pimpinan unit kerja yang dituju mengenai ketersediaan lowongan kebutuhan pada jenjang jabatan yang akan diduduki pada unit kerja atau unit kerja lain yang dituju; dan e. penilaian sasaran kinerja pegawai 2 (dua) tahun terakhir.
Koreksi Anda