Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 35 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN
Teks Saat Ini
(1) Peserta Uji Kompetensi yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana (S1) atau diploma empat (DIV) di bidang pendidikan, teknologi
informasi/komputer, komunikasi/media, dan seni, atau kualifikasi pendidikan lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina;
e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengembang teknologi pembelajaran paling singkat 2 (dua) tahun;
f. tersedia lowongan kebutuhan pada jenjang jabatan yang akan diduduki pada unit kerja atau unit kerja lain yang dituju; dan
g. nilai prestasi kerja dan atau predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Peserta Uji Kompetensi bagi PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. diusulkan oleh pejabat pembina kepegawaian;
b. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran berdasarkan kriteria untuk diangkat melalui promosi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. memiliki prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
d. tersedia lowongan kebutuhan pada jenjang jabatan yang akan diduduki pada unit kerja atau unit kerja lain yang dituju.
(3) Persyaratan peserta Uji Kompetensi bagi Pengembang Teknologi Pembelajaran yang telah memenuhi persyaratan untuk kenaikan jenjang jabatan 1 (satu) tingkat lebih tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. memenuhi angka kredit kumulatif untuk kenaikan jenjang jabatan;
e. tersedia lowongan kebutuhan pada jenjang jabatan yang akan diduduki pada unit kerja atau unit kerja lain yang dituju; dan
f. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1(satu) tahun terakhir.
Koreksi Anda
