Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 35 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN
Teks Saat Ini
Peserta Uji Kompetensi terdiri atas:
a. PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran melalui perpindahan dari jabatan lain;
b. PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran melalui promosi; dan
c. Pengembang Teknologi Pembelajaran yang telah memenuhi persyaratan untuk kenaikan jenjang jabatan 1 (satu) tingkat lebih tinggi.
Koreksi Anda
