Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 35 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Materi Uji Kompetensi disusun dengan mengacu pada standar kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran meliputi: a. kompetensi teknis; b. kompetensi manajerial; dan c. kompetensi sosial kultural. (2) Materi Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran. (3) Materi Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai standar kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran.
Koreksi Anda