Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi yang selanjutnya disingkat LLDIKTI adalah satuan kerja yang membantu peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi.
2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
3. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.