Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 34 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam mengelola wiyata kinarya merdeka belajar, ketua wiyata dibantu oleh sekretariat wiyata. (2) Sekretariat wiyata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memberikan dukungan administratif dalam penyelenggaraan wiyata kinarya merdeka belajar. (3) Sekretariat wiyata dipimpin oleh wakil ketua bidang manajemen pembelajaran. (4) Sekretariat wiyata berasal dari unsur biro dan/atau pusat yang membidangi: a. sumber daya manusia; b. analisis jabatan; c. pengelolaan informasi dan publikasi; d. pelatihan; dan e. data dan teknologi informasi.
Koreksi Anda