Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 34 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) dan Pasal 23 ayat (3), direktur wiyata bidang kompetensi inti atau direktur wiyata bidang kompetensi pendukung dibantu oleh manajer pelatihan wiyata.
Koreksi Anda
