Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 34 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
(1) Direktur wiyata bidang kompetensi pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b menangani urusan:
a. perencanaan;
b. hukum;
c. sumber daya manusia;
d. organisasi dan tata laksana;
e. keuangan;
f. barang milik negara;
g. umum;
h. pengadaan barang dan jasa;
i. kerja sama;
j. hubungan masyarakat;
k. sistem pengawasan internal pemerintah; dan
l. data dan teknologi informasi.
(2) Direktur wiyata bidang kompetensi pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada ketua wiyata melalui wakil ketua wiyata bidang manajemen pembelajaran.
Koreksi Anda
