Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 34 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur wiyata bidang kompetensi inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a menangani Pengembangan Kompetensi pada bidang sebagai berikut: a. guru; b. tenaga kependidikan; c. pendidikan anak usia dini; d. pendidikan dasar; e. pendidikan menengah; f. pendidikan vokasi; g. pendidikan tinggi akademik; h. riset dan teknologi; i. kebudayaan; j. standar pendidikan; k. kurikulum pendidikan; l. asesmen pendidikan; m. perbukuan pendidikan; dan n. bahasa dan sastra. (2) Direktur wiyata bidang kompetensi inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada ketua wiyata melalui wakil ketua wiyata bidang manajemen pembelajaran.
Koreksi Anda