Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 34 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wakil ketua wiyata bidang manajemen talenta dan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf d merupakan kepala biro yang membidangi sumber daya manusia. (2) Wakil ketua wiyata bidang manajemen talenta dan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. melaksanakan penilaian kebutuhan Pengembangan Kompetensi; dan b. mengelola manajemen talenta dan kinerja.
Koreksi Anda