Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 34 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wakil ketua wiyata bidang manajemen pengetahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c merupakan kepala biro yang membidangi kerja sama dan hubungan masyarakat. (2) Wakil ketua wiyata bidang manajemen pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. melakukan kurasi teknis konten pengetahuan; b. melakukan publikasi konten pengetahuan; c. mengelola repositori pengetahuan wiyata kinarya merdeka belajar; dan d. melakukan sosialisasi wiyata kinarya merdeka belajar.
Koreksi Anda