Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 34 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wakil ketua wiyata bidang manajemen teknologi informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b merupakan kepala pusat yang membidangi pengelolaan data dan statistik, serta pengelolaan dan pendayagunaan teknologi informasi. (2) Wakil ketua wiyata bidang manajemen teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. menyediakan infrastruktur layanan aplikasi wiyata kinarya merdeka belajar; b. menyediakan layanan sistem manajemen pembelajaran dan sistem manajemen pengetahuan; c. mengelola keamanan informasi; d. mengelola basis data aplikasi wiyata kinarya merdeka belajar; dan e. mengoordinasikan pengintegrasian data dan aplikasi yang berhubungan dengan wiyata kinarya merdeka belajar.
Koreksi Anda