Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 34 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wakil ketua wiyata bidang manajemen pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a merupakan kepala pusat yang membidangi pendidikan dan pelatihan pegawai. (2) Wakil ketua wiyata bidang manajemen pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. mengoordinasikan pelaksanaan Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN di Kementerian; b. mengoordinasikan penyiapan materi Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN dengan seluruh pemangku kepentingan di Kementerian; c. MENETAPKAN strategi pelaksanaan Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN; d. mengoordinasikan penjaminan mutu Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN dengan direktur wiyata; e. melaksanakan evaluasi pasca Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN; dan f. melaksanakan rekognisi hasil Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN.
Koreksi Anda