Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 34 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
(1) Wakil ketua wiyata bidang manajemen pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a merupakan kepala pusat yang membidangi pendidikan dan pelatihan pegawai.
(2) Wakil ketua wiyata bidang manajemen pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. mengoordinasikan pelaksanaan Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN di Kementerian;
b. mengoordinasikan penyiapan materi Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN dengan seluruh pemangku kepentingan di Kementerian;
c. MENETAPKAN strategi pelaksanaan Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN;
d. mengoordinasikan penjaminan mutu Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN dengan direktur wiyata;
e. melaksanakan evaluasi pasca Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN; dan
f. melaksanakan rekognisi hasil Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN.
Koreksi Anda
