Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 34 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wakil ketua wiyata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c terdiri atas: a. wakil ketua wiyata bidang manajemen pembelajaran; b. wakil ketua wiyata bidang manajemen teknologi informasi; c. wakil ketua wiyata bidang manajemen pengetahuan; dan d. wakil ketua wiyata bidang manajemen talenta dan kinerja. (2) Wakil ketua wiyata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada ketua wiyata.
Koreksi Anda