Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 34 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
(1) Wakil ketua wiyata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. wakil ketua wiyata bidang manajemen pembelajaran;
b. wakil ketua wiyata bidang manajemen teknologi informasi;
c. wakil ketua wiyata bidang manajemen pengetahuan;
dan
d. wakil ketua wiyata bidang manajemen talenta dan kinerja.
(2) Wakil ketua wiyata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada ketua wiyata.
Koreksi Anda
