Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 34 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketua wiyata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b merupakan Sekretaris Jenderal Kementerian. (2) Ketua wiyata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. merumuskan arah kebijakan Pengembangan Kompetensi dan talenta Pegawai ASN di Kementerian; dan b. MENETAPKAN desain penyelenggaraan wiyata kinarya merdeka belajar. (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ketua wiyata dibantu oleh wakil ketua wiyata.
Koreksi Anda