Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 34 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a terdiri atas: a. ketua; dan b. anggota. (2) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Menteri. (3) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. Direktur Jenderal; b. Inspektur Jenderal; dan c. Kepala Badan. (4) Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas MENETAPKAN arah kebijakan Pengembangan Kompetensi dan talenta Pegawai ASN di Kementerian.
Koreksi Anda