Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 34 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wiyata kinarya merdeka belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilaksanakan oleh pengelola yang terdiri atas: a. pengarah; b. ketua wiyata; c. wakil ketua wiyata; d. direktur wiyata; dan e. manajer pelatihan wiyata. (2) Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh sekretariat wiyata.
Koreksi Anda