Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 34 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketua wiyata dan wakil ketua wiyata melakukan koordinasi dengan pengelola wiyata kinarya sesuai dengan tugas masing-masing. (2) Tata kerja pengelola wiyata kinarya ditetapkan oleh ketua wiyata.
Koreksi Anda