Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 34 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN Kementerian diselenggarakan dengan menerapkan wiyata kinarya merdeka belajar. (2) Wiyata kinarya merdeka belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan strategi Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN Kementerian dengan pengintegrasian seluruh sumber daya dalam pengembangan pengetahuan, kecakapan, dan mewujudkan sumber daya manusia unggul.
Koreksi Anda