Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 34 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penjaminan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dilakukan paling sedikit meliputi tahapan: a. penetapan standar mutu pelatihan; b. pelaksanaan standar mutu pelatihan; c. pengendalian pelaksanaan standar mutu pelatihan; dan d. perbaikan mutu pelatihan secara berkelanjutan. (2) Rincian penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh kepala pusat yang membidangi pendidikan dan pelatihan pegawai.
Koreksi Anda