Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 34 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
(1) Penjaminan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dilakukan paling sedikit meliputi tahapan:
a. penetapan standar mutu pelatihan;
b. pelaksanaan standar mutu pelatihan;
c. pengendalian pelaksanaan standar mutu pelatihan;
dan
d. perbaikan mutu pelatihan secara berkelanjutan.
(2) Rincian penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh kepala pusat yang membidangi pendidikan dan pelatihan pegawai.
Koreksi Anda
