Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 34 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
(1) Pusat yang membidangi pendidikan dan pelatihan pegawai mengoordinasikan penjaminan mutu Pengembangan
Kompetensi Pegawai ASN di Kementerian.
(2) Penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN kecuali pendidikan formal.
(3) Penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit terhadap unsur:
a. kurikulum pelatihan;
b. materi pelatihan;
c. sumber daya manusia;
d. penyelenggaraan pelatihan;
e. sarana dan prasarana pelatihan; dan
f. lulusan pelatihan.
Koreksi Anda
