Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 34 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pusat yang membidangi pendidikan dan pelatihan pegawai mengoordinasikan penjaminan mutu Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN di Kementerian. (2) Penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN kecuali pendidikan formal. (3) Penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit terhadap unsur: a. kurikulum pelatihan; b. materi pelatihan; c. sumber daya manusia; d. penyelenggaraan pelatihan; e. sarana dan prasarana pelatihan; dan f. lulusan pelatihan.
Koreksi Anda