Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 34 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
Dalam mengoordinasikan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a dan huruf b, pusat yang membidangi pendidikan dan pelatihan pegawai dapat melibatkan instansi atau lembaga lain.
Koreksi Anda
