Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 34 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN untuk peningkatan kualifikasi pendidikan diselenggarakan oleh satuan pendidikan formal. (2) Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemberian tugas belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda