Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 34 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN untuk: a. PNS dilakukan paling sedikit 20 (dua puluh) JP dalam 1 (satu) tahun; dan b. PPPK dilakukan paling banyak 24 (dua puluh empat) JP dalam 1 (satu) tahun masa perjanjian kerja.
Koreksi Anda