Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Balai Pembiayaan Pendidikan Tinggi adalah unit pelaksana teknis di bidang layanan pembiayaan pendidikan tinggi.
2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
3. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.