Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 33 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2023 tentang STATUTA UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI
Teks Saat Ini
Tata cara pelaksanaan penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Koreksi Anda
