Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 33 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2023 tentang STATUTA UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Universitas Maritim Raja Ali Haji, yang selanjutnya disingkat UMRAH adalah perguruan tinggi negeri yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. 2. Statuta UMRAH yang selanjutnya disebut Statuta adalah peraturan dasar pengelolaan UMRAH yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di lingkungan UMRAH. 3. Organisasi UMRAH adalah unit kerja UMRAH yang secara bersama melaksanakan kegiatan tridharma perguruan tinggi dan fungsi manajemen sumber daya. 4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. 5. Senat UMRAH yang selanjutnya disebut Senat adalah unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik di lingkungan UMRAH. 6. Rektor adalah pemimpin UMRAH. 7. Senat Fakultas adalah unsur yang mempunyai fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan akademik di lingkungan fakultas. 8. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas dosen dan mahasiswa di lingkungan UMRAH. 9. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan UMRAH dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. 10. Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar dan belajar di UMRAH. 11. Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi di UMRAH. 12. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Koreksi Anda