Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Balai Pelestarian Kebudayaan adalah unit pelaksana teknis di bidang pelestarian kebudayaan.
2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan.
3. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan.