(1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor:
a. 30 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas Sekretariat Lembaga Sensor Film (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1286);
b. 31 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas Balai Pelestarian Cagar Budaya (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1287);
c. 32 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas Balai Pelestarian Nilai Budaya (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1288);
d. 33 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas Balai Pelestarian Situs Manusia Purba Sangiran (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1289);
e. 34 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas Balai Konservasi Borobudur (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1290);
f. 35 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas Balai Arkeologi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1291);
g. 36 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas Galeri Nasional INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1292);
h. 37 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas Museum Nasional (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1293);
i. 38 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas Museum Basoeki Abdullah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1294);
j. 39 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1295);
k. 40 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas Museum Kebangkitan Nasional (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1296);
l. 41 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas Museum Kepresidenan Republik INDONESIA Balai Kirti (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1297);
m. 42 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas Museum Sumpah Pemuda (Berita Negara Republik INDONESIA
Tahun 2016 Nomor 1298);
n. 43 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas Museum Perumusan Naskah Proklamasi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1299);
o. 48 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas Pusat Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1517);
p. 52 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1560);
q. 54 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas Balai Pengembangan Media Radio Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1544);
r. 55 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas Balai Pengembangan Media Televisi Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1624);
s. 56 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas Balai Pengembangan Multimedia Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1545);
t. 57 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1562);
u. 58 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Bidang Kelautan, Perikanan, Teknologi Informasi dan Komunikasi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1563);
v. 63 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas Balai Bahasa (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016
Nomor 1547);
w. 64 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas Kantor Bahasa (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1548);
x. 32 Tahun 2017 tentang Rincian Tugas Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1496) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2017 tentang Rincian Tugas Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 491);
y. 35 Tahun 2017 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Sulawesi Barat, Papua Barat, Kepulauan Riau, dan Kalimantan Utara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1644);
z. 26 Tahun 2018 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Sumatera Barat, Jawa Tengah, dan Sulawesi Selatan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1136);
aa. 27 Tahun 2018 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung, Banten, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, dan Papua (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018
Nomor 1193), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(2) Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor:
a. 31 Tahun 2019 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Tipe A (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1022);
b. 32 Tahun 2019 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Tipe B (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1023), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 2021
MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN,RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
NADIEM ANWAR MAKARIM
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Oktober 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BENNY RIYANTO