Koreksi Pasal 57
PERMEN Nomor 32 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh
Teks Saat Ini
Unit Penunjang Akademik Pengembangan Produk Unggulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 mempunyai tugas melaksanakan pengembangan produk unggulan.
Koreksi Anda
