Koreksi Pasal 56
PERMEN Nomor 32 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh
Teks Saat Ini
(1) Unit Penunjang Akademik Pengembangan Produk Unggulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf g
merupakan unit penunjang akademik di bidang pengembangan produk unggulan.
(2) Unit Penunjang Akademik Pengembangan Produk Unggulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kepala; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
(3) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada direktur dan dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh Wakil Direktur Bidang Akademik.
Koreksi Anda
