Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 32 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh
Teks Saat Ini
Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b merupakan unsur pelaksana akademik dan Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) merupakan unsur penjaminan mutu yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada direktur.
Koreksi Anda
