Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 32 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bagian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) merupakan unsur pelaksana administrasi yang menyelenggarakan pelayanan teknis dan administrasi kepada seluruh unsur di lingkungan PPNP. (2) Bagian terdiri atas: a. Bagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama; dan b. Bagian Perencanaan, Keuangan, dan Umum. (3) Bagian dipimpin oleh kepala bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada direktur. (4) Bagian dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh wakil direktur sesuai dengan bidang tugas.
Koreksi Anda