Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 32 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh
Teks Saat Ini
(1) Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terdiri atas:
a. Jurusan Budidaya Tanaman;
b. Jurusan Peternakan dan Kesehatan Hewan;
c. Jurusan Rekayasa Pertanian dan Komputer;
d. Jurusan Teknologi Hasil Pertanian; dan
e. Jurusan Bisnis Pertanian.
(2) Susunan organisasi jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. ketua jurusan;
b. sekretaris jurusan;
c. Program Studi;
d. laboratorium/bengkel/studio; dan
e. kelompok jabatan fungsional.
Koreksi Anda
