Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 32 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terdiri atas: a. Jurusan Budidaya Tanaman; b. Jurusan Peternakan dan Kesehatan Hewan; c. Jurusan Rekayasa Pertanian dan Komputer; d. Jurusan Teknologi Hasil Pertanian; dan e. Jurusan Bisnis Pertanian. (2) Susunan organisasi jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. ketua jurusan; b. sekretaris jurusan; c. Program Studi; d. laboratorium/bengkel/studio; dan e. kelompok jabatan fungsional.
Koreksi Anda