Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 32 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh
Teks Saat Ini
(1) Wakil Direktur Bidang Akademik mempunyai tugas membantu direktur dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Wakil Direktur Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Umum mempunyai tugas membantu direktur dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang perencanaan, keuangan, sistem informasi, dan umum.
(3) Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sama mempunyai tugas membantu direktur dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang kemahasiswaan, alumni, kerja sama, dan hubungan masyarakat.
Koreksi Anda
