Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Standar Pelayanan Minimal Pendidikan yang selanjutnya disebut SPM Pendidikan adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar pendidikan yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap Peserta Didik secara minimal.
2. Pelayanan Dasar adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar Peserta Didik.
3. Jenis Pelayanan Dasar adalah jenis pelayanan dalam rangka penyediaan barang dan/atau jasa kebutuhan dasar yang berhak diperoleh oleh Peserta Didik secara minimal.
4. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
5. Pendidikan Anak Usia Dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
6. Pendidikan Dasar adalah jenjang pendidikan yang melandasi jenjang Pendidikan Menengah.
7. Pendidikan Menengah adalah lanjutan Pendidikan Dasar.
8. Pendidikan Kesetaraan adalah program pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan umum
setara sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah, sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah, dan sekolah menengah atas/madrasah aliyah yang mencakupi program paket A, paket B, dan paket C serta pendidikan kejuruan setara sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan yang berbentuk paket C kejuruan.
9. Pendidikan Khusus adalah pendidikan bagi Peserta Didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, dan/atau sosial.
10. Asesmen Nasional adalah salah satu bentuk evaluasi sistem pendidikan oleh Kementerian pada jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
11. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
12. Indeks Distribusi Guru adalah alat ukur untuk mengetahui derajat ketidakmerataan guru secara agregat dalam suatu provinsi/kabupaten/kota.
13. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
15. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
SPM Pendidikan bertujuan untuk memberikan panduan kepada Pemerintah Daerah dalam pemenuhan kebutuhan dasar Peserta Didik sesuai dengan jenjang dan jalur Pendidikan.
(1) SPM Pendidikan ditetapkan dan diterapkan berdasarkan prinsip:
a. kesesuaian kewenangan;
b. ketersediaan;
c. keterjangkauan;
d. kesinambungan;
e. keterukuran; dan
f. ketepatan sasaran.
(2) Kesesuaian kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diterapkan sesuai dengan kewenangan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota menurut pembagian urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar.
(3) Ketersediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan dan diterapkan dalam rangka menjamin tersedianya barang dan/atau jasa kebutuhan dasar yang berhak diperoleh oleh setiap warga negara secara minimal.
(4) Keterjangkauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan dan diterapkan dalam rangka menjamin barang dan/atau jasa kebutuhan dasar yang mudah diperoleh oleh setiap warga negara.
(5) Kesinambungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditetapkan dan diterapkan untuk memberikan jaminan tersedianya barang dan/atau jasa kebutuhan dasar warga negara secara terus-menerus.
(6) Keterukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e ditetapkan dan diterapkan dengan barang dan/atau jasa yang terukur untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara.
(7) Ketepatan sasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f ditetapkan dan diterapkan untuk pemenuhan barang dan/atau jasa kebutuhan dasar yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal dan pemenuhan oleh Pemerintah Daerah ditujukan kepada warga negara dengan memprioritaskan bagi keluarga
miskin atau tidak mampu.
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini mengatur:
a. Jenis dan penerima Pelayanan Dasar;
b. Mutu Pelayanan Dasar;
c. pencapaian SPM Pendidikan; dan
d. pelaporan dan evaluasi.
(1) Jenis Pelayanan Dasar pada SPM Pendidikan daerah kabupaten/kota terdiri atas:
a. Pendidikan Anak Usia Dini;
b. Pendidikan Dasar; dan
c. Pendidikan Kesetaraan.
(2) Jenis Pelayanan Dasar pada SPM Pendidikan daerah provinsi terdiri atas:
a. Pendidikan Menengah; dan
b. Pendidikan Khusus.
(3) Pendidikan Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. sekolah dasar; dan
b. sekolah menengah pertama.
(4) Pendidikan Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a terdiri atas:
a. sekolah menengah atas; dan
b. sekolah menengah kejuruan.
Pasal 6
(1) Penerima Pelayanan Dasar SPM Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini merupakan Peserta Didik yang berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.
(2) Penerima Pelayanan Dasar SPM Pendidikan pada Pendidikan Dasar merupakan Peserta Didik yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun.
(3) Penerima Pelayanan Dasar SPM Pendidikan pada Pendidikan Kesetaraan merupakan Peserta Didik yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun.
(4) Penerima Pelayanan Dasar SPM Pendidikan pada Pendidikan Menengah merupakan Peserta Didik yang berusia 16 (enam belas) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun.
(5) Penerima Pelayanan Dasar SPM Pendidikan pada Pendidikan Khusus merupakan Peserta Didik penyandang disabilitas yang berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun.
(1) Jenis Pelayanan Dasar pada SPM Pendidikan daerah kabupaten/kota terdiri atas:
a. Pendidikan Anak Usia Dini;
b. Pendidikan Dasar; dan
c. Pendidikan Kesetaraan.
(2) Jenis Pelayanan Dasar pada SPM Pendidikan daerah provinsi terdiri atas:
a. Pendidikan Menengah; dan
b. Pendidikan Khusus.
(3) Pendidikan Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. sekolah dasar; dan
b. sekolah menengah pertama.
(4) Pendidikan Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a terdiri atas:
a. sekolah menengah atas; dan
b. sekolah menengah kejuruan.
(1) Penerima Pelayanan Dasar SPM Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini merupakan Peserta Didik yang berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.
(2) Penerima Pelayanan Dasar SPM Pendidikan pada Pendidikan Dasar merupakan Peserta Didik yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun.
(3) Penerima Pelayanan Dasar SPM Pendidikan pada Pendidikan Kesetaraan merupakan Peserta Didik yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun.
(4) Penerima Pelayanan Dasar SPM Pendidikan pada Pendidikan Menengah merupakan Peserta Didik yang berusia 16 (enam belas) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun.
(5) Penerima Pelayanan Dasar SPM Pendidikan pada Pendidikan Khusus merupakan Peserta Didik penyandang disabilitas yang berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun.
(1) Mutu Pelayanan Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b merupakan ukuran kuantitas dan kualitas barang dan/atau jasa kebutuhan dasar serta pemenuhannya secara minimal dalam Pelayanan Dasar pendidikan sesuai standar teknis agar hidup secara layak.
(2) Mutu Pelayanan Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) untuk setiap Jenis Pelayanan Dasar SPM Pendidikan mencakup:
a. standar jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa;
b. standar jumlah dan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan; dan
c. tata cara pemenuhan standar.
Pasal 30
(1) Pemenuhan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan Pendidikan Anak Usia Dini, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, satuan Pendidikan Kesetaraan, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, dan satuan Pendidikan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) dan ayat (5), Pasal 23 ayat (4) dan ayat (5), Pasal 24 ayat (4) dan ayat (5), Pasal 25 ayat (4) dan ayat (5), Pasal 26 ayat (4) dan (5), Pasal 27 ayat (4) dan ayat (5), dan Pasal 28 ayat (4) dan ayat (5) dilaksanakan dengan kegiatan:
a. peningkatan kualifikasi dan kompetensi bagi pendidik dan tenaga kependidikan yang belum memenuhi kualifikasi dan kompetensi yang
dipersyaratkan;
b. pemberian beasiswa atau bantuan biaya pendidikan dalam peningkatan kualifikasi dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan; dan/atau
c. fasilitasi kepala sekolah atau guru yang belum memiliki sertifikat guru penggerak untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan guru penggerak.
(2) Pemenuhan jumlah pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan Pendidikan Anak Usia Dini, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, satuan Pendidikan Kesetaraan, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, dan satuan Pendidikan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (6) dan ayat (7), Pasal 23 ayat (6) dan ayat (7), Pasal 24 ayat (6) dan ayat (7), Pasal 25 ayat (6) dan ayat (7), Pasal 26 ayat (6) dan ayat (7), Pasal 27 ayat (7) dan ayat (8), dan Pasal 28 ayat (6) dan ayat (7) dilaksanakan dengan kegiatan:
a. pemetaan dan penataan penempatan untuk pemerataan pendidik dan tenaga kependidikan;
b. redistribusi guru ASN berdasarkan perhitungan dari Kementerian;
c. pengajuan formasi guru ASN sesuai dengan hasil perhitungan kekurangan guru oleh Kementerian;
d. penyediaan guru pembimbing khusus paling sedikit 1 (satu) orang pada satuan pendidikan yang memiliki Peserta Didik penyandang disabilitas;
e. penempatan lulusan pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah/lulusan pendidikan guru penggerak sebagai kepala sekolah;
f. penempatan lulusan pendidikan dan pelatihan calon pengawas sekolah/lulusan pendidikan guru penggerak sebagai pengawas sekolah pengangkatan guru ASN yang lulus seleksi ASN; dan
g. pemetaan kecukupan jumlah pengawas sekolah.
(1) Mutu Pelayanan Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b merupakan ukuran kuantitas dan kualitas barang dan/atau jasa kebutuhan dasar serta pemenuhannya secara minimal dalam Pelayanan Dasar pendidikan sesuai standar teknis agar hidup secara layak.
(2) Mutu Pelayanan Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) untuk setiap Jenis Pelayanan Dasar SPM Pendidikan mencakup:
a. standar jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa;
b. standar jumlah dan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan; dan
c. tata cara pemenuhan standar.
Standar jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a meliputi:
a. standar satuan pendidikan;
b. kualitas dan pemerataan hasil belajar Peserta Didik;
c. partisipasi dan pemerataan Peserta Didik; dan
d. kualitas dan pemerataan layanan.
Standar jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a meliputi:
a. standar satuan pendidikan;
b. kualitas dan pemerataan hasil belajar Peserta Didik;
c. partisipasi dan pemerataan Peserta Didik; dan
d. kualitas dan pemerataan layanan.
Standar satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a terdiri atas:
a. standar kompetensi lulusan;
b. standar isi;
c. standar proses;
d. standar sarana dan prasarana;
e. standar pengelolaan;
f. standar pembiayaan; dan
g. standar penilaian pendidikan.
Standar satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a terdiri atas:
a. standar kompetensi lulusan;
b. standar isi;
c. standar proses;
d. standar sarana dan prasarana;
e. standar pengelolaan;
f. standar pembiayaan; dan
g. standar penilaian pendidikan.
Kualitas dan pemerataan hasil belajar Peserta Didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dikecualikan bagi satuan Pendidikan Anak Usia Dini.
Pasal 11
(1) Kualitas hasil belajar Peserta Didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b pada sekolah dasar, sekolah menengah pertama, satuan Pendidikan Kesetaraan, sekolah menengah atas, dan satuan Pendidikan Khusus mencakup:
a. kompetensi literasi; dan
b. kompetensi numerasi.
(2) Kualitas hasil belajar Peserta Didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b pada sekolah menengah kejuruan mencakup:
a. kompetensi literasi;
b. kompetensi numerasi;
c. budaya kerja; dan
d. keterserapan lulusan di dunia kerja, berwirausaha, dan/atau melanjutkan ke pendidikan tinggi.
Pasal 12
(1) Pemerataan hasil belajar Peserta Didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b pada sekolah dasar, sekolah menengah pertama, satuan Pendidikan Kesetaraan, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, dan satuan Pendidikan Khusus merupakan pemerataan dalam hal kompetensi literasi dan kompetensi numerasi.
(2) Pemerataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menggunakan penghitungan kesenjangan kompetensi literasi dan kompetensi numerasi berdasarkan:
a. gender; dan
b. status sosial ekonomi.
BAB 3
Kualitas dan Pemerataan Hasil Belajar Peserta Didik
(1) Kualitas hasil belajar Peserta Didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b pada sekolah dasar, sekolah menengah pertama, satuan Pendidikan Kesetaraan, sekolah menengah atas, dan satuan Pendidikan Khusus mencakup:
a. kompetensi literasi; dan
b. kompetensi numerasi.
(2) Kualitas hasil belajar Peserta Didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b pada sekolah menengah kejuruan mencakup:
a. kompetensi literasi;
b. kompetensi numerasi;
c. budaya kerja; dan
d. keterserapan lulusan di dunia kerja, berwirausaha, dan/atau melanjutkan ke pendidikan tinggi.
Pasal 12
(1) Pemerataan hasil belajar Peserta Didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b pada sekolah dasar, sekolah menengah pertama, satuan Pendidikan Kesetaraan, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, dan satuan Pendidikan Khusus merupakan pemerataan dalam hal kompetensi literasi dan kompetensi numerasi.
(2) Pemerataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menggunakan penghitungan kesenjangan kompetensi literasi dan kompetensi numerasi berdasarkan:
a. gender; dan
b. status sosial ekonomi.
Pasal 13
(1) Partisipasi dan pemerataan Peserta Didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c pada Pendidikan Anak Usia Dini mencakup:
a. angka partisipasi murni;
b. angka partisipasi sekolah; dan
c. perbandingan angka partisipasi sekolah kuintil terendah dengan kuintil tertinggi.
(2) Partisipasi dan pemerataan Peserta Didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c pada sekolah dasar, sekolah menengah pertama, satuan Pendidikan Kesetaraan, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, dan satuan Pendidikan Khusus mencakup:
a. angka partisipasi kasar; dan
b. angka partisipasi sekolah.
(1) Partisipasi dan pemerataan Peserta Didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c pada Pendidikan Anak Usia Dini mencakup:
a. angka partisipasi murni;
b. angka partisipasi sekolah; dan
c. perbandingan angka partisipasi sekolah kuintil terendah dengan kuintil tertinggi.
(2) Partisipasi dan pemerataan Peserta Didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c pada sekolah dasar, sekolah menengah pertama, satuan Pendidikan Kesetaraan, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, dan satuan Pendidikan Khusus mencakup:
a. angka partisipasi kasar; dan
b. angka partisipasi sekolah.
Pasal 14
(1) Kualitas dan pemerataan layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d pada Pendidikan Anak Usia Dini menggunakan indikator proporsi jumlah satuan Pendidikan Anak Usia Dini yang mendapatkan akreditasi B.
(2) Kualitas dan pemerataan layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d pada sekolah dasar, sekolah menengah pertama, satuan Pendidikan Kesetaraan, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, dan satuan Pendidikan Khusus mencakup:
a. iklim keamanan; dan
b. iklim kebinekaan dan inklusivitas.
(1) Kualitas dan pemerataan layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d pada Pendidikan Anak Usia Dini menggunakan indikator proporsi jumlah satuan Pendidikan Anak Usia Dini yang mendapatkan akreditasi B.
(2) Kualitas dan pemerataan layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d pada sekolah dasar, sekolah menengah pertama, satuan Pendidikan Kesetaraan, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, dan satuan Pendidikan Khusus mencakup:
a. iklim keamanan; dan
b. iklim kebinekaan dan inklusivitas.
BAB Ketiga
Tata Cara Pemenuhan Standar Jumlah dan Kualitas Barang dan/atau Jasa
(1) Pemenuhan terhadap standar satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a mencakup:
a. satuan Pendidikan Anak Usia Dini;
b. sekolah dasar;
c. sekolah menengah pertama;
d. satuan Pendidikan Kesetaraan;
e. sekolah menengah atas;
f. sekolah menengah kejuruan; dan
g. satuan Pendidikan Khusus.
(2) Pemenuhan terhadap standar satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Pemenuhan terhadap standar satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a mencakup:
a. satuan Pendidikan Anak Usia Dini;
b. sekolah dasar;
c. sekolah menengah pertama;
d. satuan Pendidikan Kesetaraan;
e. sekolah menengah atas;
f. sekolah menengah kejuruan; dan
g. satuan Pendidikan Khusus.
(2) Pemenuhan terhadap standar satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 16
(1) Pemenuhan kualitas dan pemerataan hasil belajar Peserta Didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b pada sekolah dasar, sekolah menengah pertama, satuan Pendidikan Kesetaraan, sekolah menengah atas, dan Pendidikan khusus dilaksanakan dengan kegiatan pembentukan komunitas belajar dan memastikan kepala satuan pendidikan, pengawas sekolah/penilik, dan guru/pamong belajar/tutor terlibat aktif.
(2) Selain kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemenuhan kualitas dan pemerataan hasil belajar
Peserta Didik dilaksanakan dengan kegiatan penguatan kompetensi kepala satuan pendidikan, pengawas sekolah/penilik, dan guru/pamong belajar/tutor berupa:
a. pelatihan;
b. seminar; dan/atau
c. lokakarya (workshop)
Pasal 17
(1) Pemenuhan kualitas dan pemerataan hasil belajar Peserta Didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b pada sekolah menengah kejuruan dilaksanakan dengan kegiatan:
a. pembentukan komunitas belajar dan memastikan, kepala sekolah, pengawas sekolah, dan guru terlibat aktif;
b. penyediaan data penelusuran lulusan untuk mengukur keterserapan lulusan;
c. fasilitasi kemitraan dengan dunia kerja; dan
d. pemetaan terhadap lembaga sertifikasi dan dunia kerja yang memiliki sistem sertifikasi untuk mendorong sertifikasi kompetensi bagi Peserta Didik.
(2) Selain kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemenuhan kualitas dan pemerataan hasil belajar Peserta Didik dilaksanakan dengan kegiatan penguatan kompetensi kepala sekolah, pengawas sekolah, dan guru berupa:
a. pelatihan;
b. seminar; dan/atau
c. lokakarya (workshop).
BAB 2
Kualitas dan Pemerataan Hasil Belajar Peserta Didik
(1) Pemenuhan kualitas dan pemerataan hasil belajar Peserta Didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b pada sekolah dasar, sekolah menengah pertama, satuan Pendidikan Kesetaraan, sekolah menengah atas, dan Pendidikan khusus dilaksanakan dengan kegiatan pembentukan komunitas belajar dan memastikan kepala satuan pendidikan, pengawas sekolah/penilik, dan guru/pamong belajar/tutor terlibat aktif.
(2) Selain kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemenuhan kualitas dan pemerataan hasil belajar
Peserta Didik dilaksanakan dengan kegiatan penguatan kompetensi kepala satuan pendidikan, pengawas sekolah/penilik, dan guru/pamong belajar/tutor berupa:
a. pelatihan;
b. seminar; dan/atau
c. lokakarya (workshop)
Pasal 17
(1) Pemenuhan kualitas dan pemerataan hasil belajar Peserta Didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b pada sekolah menengah kejuruan dilaksanakan dengan kegiatan:
a. pembentukan komunitas belajar dan memastikan, kepala sekolah, pengawas sekolah, dan guru terlibat aktif;
b. penyediaan data penelusuran lulusan untuk mengukur keterserapan lulusan;
c. fasilitasi kemitraan dengan dunia kerja; dan
d. pemetaan terhadap lembaga sertifikasi dan dunia kerja yang memiliki sistem sertifikasi untuk mendorong sertifikasi kompetensi bagi Peserta Didik.
(2) Selain kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemenuhan kualitas dan pemerataan hasil belajar Peserta Didik dilaksanakan dengan kegiatan penguatan kompetensi kepala sekolah, pengawas sekolah, dan guru berupa:
a. pelatihan;
b. seminar; dan/atau
c. lokakarya (workshop).
Pasal 18
(1) Pemenuhan partisipasi dan pemerataan Peserta Didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c pada satuan Pendidikan Anak Usia Dini dilaksanakan dengan
kegiatan:
a. pendataan warga masyarakat yang berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun yang tidak bersekolah; dan
b. sosialisasi mengenai pentingnya Pendidikan Anak Usia Dini kepada masyarakat paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Selain kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemenuhan partisipasi dan pemerataan Peserta Didik dilaksanakan dengan kegiatan:
a. pemberian bantuan biaya pendidikan kepada Peserta Didik dari keluarga tidak mampu;
b. peningkatan jumlah desa yang memiliki layanan Pendidikan Anak Usia Dini paling sedikit 1 (satu) satuan Pendidikan Anak Usia Dini di setiap desa;
c. penyediaan layanan pendidikan di wilayah yang kekurangan daya tampung; dan/atau
d. penyediaan layanan pendidikan di wilayah yang ditetapkan sebagai daerah terdepan, terluar, dan tertinggal.
Pasal 19
(1) Pemenuhan partisipasi dan pemerataan Peserta Didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c pada sekolah dasar, sekolah menengah pertama, satuan Pendidikan Kesetaraan, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, dan satuan Pendidikan Khusus dilaksanakan dengan kegiatan pendataan warga masyarakat yang berusia 4 (empat) sampai dengan 18 (delapan belas) tahun yang tidak bersekolah.
(2) Selain kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemenuhan partisipasi dan pemerataan Peserta Didik dilaksanakan dengan kegiatan:
a. pemberian biaya pendidikan kepada Peserta Didik dari keluarga tidak mampu sampai lulus;
b. penyediaan layanan pendidikan di wilayah yang kekurangan daya tampung; dan/atau
c. penyediaan layanan pendidikan di wilayah yang ditetapkan sebagai daerah terdepan, terluar, dan tertinggal.
(1) Pemenuhan partisipasi dan pemerataan Peserta Didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c pada satuan Pendidikan Anak Usia Dini dilaksanakan dengan
kegiatan:
a. pendataan warga masyarakat yang berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun yang tidak bersekolah; dan
b. sosialisasi mengenai pentingnya Pendidikan Anak Usia Dini kepada masyarakat paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Selain kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemenuhan partisipasi dan pemerataan Peserta Didik dilaksanakan dengan kegiatan:
a. pemberian bantuan biaya pendidikan kepada Peserta Didik dari keluarga tidak mampu;
b. peningkatan jumlah desa yang memiliki layanan Pendidikan Anak Usia Dini paling sedikit 1 (satu) satuan Pendidikan Anak Usia Dini di setiap desa;
c. penyediaan layanan pendidikan di wilayah yang kekurangan daya tampung; dan/atau
d. penyediaan layanan pendidikan di wilayah yang ditetapkan sebagai daerah terdepan, terluar, dan tertinggal.
Pasal 19
(1) Pemenuhan partisipasi dan pemerataan Peserta Didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c pada sekolah dasar, sekolah menengah pertama, satuan Pendidikan Kesetaraan, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, dan satuan Pendidikan Khusus dilaksanakan dengan kegiatan pendataan warga masyarakat yang berusia 4 (empat) sampai dengan 18 (delapan belas) tahun yang tidak bersekolah.
(2) Selain kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemenuhan partisipasi dan pemerataan Peserta Didik dilaksanakan dengan kegiatan:
a. pemberian biaya pendidikan kepada Peserta Didik dari keluarga tidak mampu sampai lulus;
b. penyediaan layanan pendidikan di wilayah yang kekurangan daya tampung; dan/atau
c. penyediaan layanan pendidikan di wilayah yang ditetapkan sebagai daerah terdepan, terluar, dan tertinggal.
Pasal 20
(1) Pemenuhan kualitas dan pemerataan layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d pada satuan Pendidikan Anak Usia Dini dilaksanakan dengan kegiatan:
a. sosialisasi kepada satuan pendidikan mengenai kualitas layanan Pendidikan Anak Usia Dini, yang dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun pelajaran; dan
b. fasilitasi pertemuan guru dalam wadah berbasis komunitas untuk meningkatkan kualitas layanan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.
(2) Selain kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemenuhan kualitas dan pemerataan layanan dilaksanakan dengan kegiatan:
a. pemberian layanan pendampingan bagi satuan Pendidikan Anak Usia Dini untuk peningkatan kualitas layanan;
b. pemeriksaan kondisi sarana dan prasarana satuan pendidikan secara periodik paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; dan/atau
c. pemeliharaan dan/atau perbaikan terhadap kondisi sarana dan prasarana satuan pendidikan yang rusak.
Pasal 21
(1) Pemenuhan kualitas dan pemerataan layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d pada sekolah dasar, sekolah menengah pertama, satuan Pendidikan Kesetaraan, sekolah menengah atas, sekolah
menengah kejuruan, dan satuan Pendidikan Khusus dilaksanakan dengan kegiatan:
a. sosialisasi kepada satuan pendidikan mengenai peningkatan kualitas layanan termasuk pentingnya inklusivitas dan kebinekaan untuk mencegah diskriminasi terhadap ekonomi, gender, fisik, agama, suku, dan budaya paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun pelajaran; dan
b. fasilitasi pertemuan guru dalam wadah berbasis komunitas untuk meningkatkan kualitas layanan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.
(2) Selain kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemenuhan kualitas dan pemerataan layanan dapat dilaksanakan dengan kegiatan:
a. pemberian layanan pendampingan kepada satuan pendidikan untuk mencegah perundungan kekerasan pada anak paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan;
b. pemeriksaan kondisi bangunan satuan pendidikan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun;
dan/atau
c. pemeliharaan dan/atau perbaikan terhadap kondisi bangunan satuan pendidikan yang rusak sedang dan rusak berat.
(1) Pemenuhan kualitas dan pemerataan layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d pada satuan Pendidikan Anak Usia Dini dilaksanakan dengan kegiatan:
a. sosialisasi kepada satuan pendidikan mengenai kualitas layanan Pendidikan Anak Usia Dini, yang dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun pelajaran; dan
b. fasilitasi pertemuan guru dalam wadah berbasis komunitas untuk meningkatkan kualitas layanan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.
(2) Selain kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemenuhan kualitas dan pemerataan layanan dilaksanakan dengan kegiatan:
a. pemberian layanan pendampingan bagi satuan Pendidikan Anak Usia Dini untuk peningkatan kualitas layanan;
b. pemeriksaan kondisi sarana dan prasarana satuan pendidikan secara periodik paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; dan/atau
c. pemeliharaan dan/atau perbaikan terhadap kondisi sarana dan prasarana satuan pendidikan yang rusak.
Pasal 21
(1) Pemenuhan kualitas dan pemerataan layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d pada sekolah dasar, sekolah menengah pertama, satuan Pendidikan Kesetaraan, sekolah menengah atas, sekolah
menengah kejuruan, dan satuan Pendidikan Khusus dilaksanakan dengan kegiatan:
a. sosialisasi kepada satuan pendidikan mengenai peningkatan kualitas layanan termasuk pentingnya inklusivitas dan kebinekaan untuk mencegah diskriminasi terhadap ekonomi, gender, fisik, agama, suku, dan budaya paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun pelajaran; dan
b. fasilitasi pertemuan guru dalam wadah berbasis komunitas untuk meningkatkan kualitas layanan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.
(2) Selain kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemenuhan kualitas dan pemerataan layanan dapat dilaksanakan dengan kegiatan:
a. pemberian layanan pendampingan kepada satuan pendidikan untuk mencegah perundungan kekerasan pada anak paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan;
b. pemeriksaan kondisi bangunan satuan pendidikan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun;
dan/atau
c. pemeliharaan dan/atau perbaikan terhadap kondisi bangunan satuan pendidikan yang rusak sedang dan rusak berat.
BAB Keempat
Standar Jumlah dan Kualitas Pendidik dan Tenaga Kependidikan
(1) Standar jumlah dan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(2) huruf b pada Pendidikan Anak Usia Dini terdiri atas:
a. jenis pendidik dan tenaga kependidikan;
b. kualitas pendidik dan tenaga kependidikan; dan
c. jumlah pendidik dan tenaga kependidikan.
(2) Jenis pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan guru Pendidikan Anak Usia Dini.
(3) Jenis tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a. kepala satuan Pendidikan Anak Usia Dini; dan
b. pengawas sekolah atau penilik.
(4) Kualitas guru Pendidikan Anak Usia Dini sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki kualifikasi akademik paling rendah Diploma empat (D-IV) atau Sarjana (S1) bidang:
1. Pendidikan Anak Usia Dini;
2. bimbingan konseling; atau
3. psikologi.
b. memiliki sertifikat pendidik untuk Pendidikan Anak Usia Dini.
(5) Kualitas tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sebagai berikut:
a. kepala satuan Pendidikan Anak Usia Dini harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. berasal dari guru;
2. memiliki sertifikat pendidik;
3. memiliki pengalaman manajerial paling sedikit 2 (dua) tahun; dan
4. memiliki surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah atau sertifikat guru penggerak.
b. pengawas sekolah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. memiliki kualifikasi akademik paling rendah Diploma empat (D-IV) atau Sarjana (S1) kependidikan dari perguruan tinggi terakreditasi;
2. berasal dari guru;
3. memiliki sertifikat pendidik; dan
4. memiliki surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan calon pengawas sekolah atau sertifikat guru penggerak.
c. penilik memiliki kualifikasi akademik paling rendah Diploma empat (D-IV) atau Sarjana (S1).
(6) Jumlah pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diukur dengan kecukupan jumlah guru ASN terhadap jumlah rombongan belajar pada satuan Pendidikan Anak Usia Dini yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah
(7) Jumlah pengawas sekolah atau penilik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diukur dengan rasio pengawas sekolah dan penilik terhadap jumlah satuan Pendidikan Anak Usia Dini.
BAB 1
Pendidik dan Tenaga Kependidikan Satuan Pendidikan Anak Usia Dini
(1) Standar jumlah dan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(2) huruf b pada Pendidikan Anak Usia Dini terdiri atas:
a. jenis pendidik dan tenaga kependidikan;
b. kualitas pendidik dan tenaga kependidikan; dan
c. jumlah pendidik dan tenaga kependidikan.
(2) Jenis pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan guru Pendidikan Anak Usia Dini.
(3) Jenis tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a. kepala satuan Pendidikan Anak Usia Dini; dan
b. pengawas sekolah atau penilik.
(4) Kualitas guru Pendidikan Anak Usia Dini sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki kualifikasi akademik paling rendah Diploma empat (D-IV) atau Sarjana (S1) bidang:
1. Pendidikan Anak Usia Dini;
2. bimbingan konseling; atau
3. psikologi.
b. memiliki sertifikat pendidik untuk Pendidikan Anak Usia Dini.
(5) Kualitas tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sebagai berikut:
a. kepala satuan Pendidikan Anak Usia Dini harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. berasal dari guru;
2. memiliki sertifikat pendidik;
3. memiliki pengalaman manajerial paling sedikit 2 (dua) tahun; dan
4. memiliki surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah atau sertifikat guru penggerak.
b. pengawas sekolah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. memiliki kualifikasi akademik paling rendah Diploma empat (D-IV) atau Sarjana (S1) kependidikan dari perguruan tinggi terakreditasi;
2. berasal dari guru;
3. memiliki sertifikat pendidik; dan
4. memiliki surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan calon pengawas sekolah atau sertifikat guru penggerak.
c. penilik memiliki kualifikasi akademik paling rendah Diploma empat (D-IV) atau Sarjana (S1).
(6) Jumlah pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diukur dengan kecukupan jumlah guru ASN terhadap jumlah rombongan belajar pada satuan Pendidikan Anak Usia Dini yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah
(7) Jumlah pengawas sekolah atau penilik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diukur dengan rasio pengawas sekolah dan penilik terhadap jumlah satuan Pendidikan Anak Usia Dini.
(1) Standar jumlah dan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(2) huruf b pada sekolah dasar terdiri atas:
a. jenis pendidik dan tenaga kependidikan;
b. kualitas pendidik dan tenaga kependidikan; dan
c. jumlah pendidik dan tenaga kependidikan.
(2) Jenis pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. guru kelas;
b. guru mata pelajaran; dan
c. guru pembimbing khusus bagi satuan pendidikan yang memiliki Peserta Didik penyandang disabilitas.
(3) Jenis tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. kepala sekolah;
b. pengawas sekolah; dan
c. tenaga penunjang lain.
(4) Kualitas pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki kualifikasi akademik paling rendah Diploma empat (D-IV) atau Sarjana (S1); dan
b. memiliki sertifikat pendidik.
(5) Kualitas tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sebagai berikut:
a. kepala sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. memiliki kualifikasi akademik paling rendah Diploma empat (D-IV) atau Sarjana (S1);
2. berasal dari guru;
3. memiliki sertifikat pendidik;
4. memiliki pengalaman manajerial paling sedikit 2 (dua) tahun; dan
5. memiliki surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah atau sertifikat guru penggerak.
b. pengawas sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. memiliki kualifikasi akademik paling rendah Diploma empat (D-IV) atau Sarjana (S1) kependidikan dari perguruan tinggi terakreditasi;
2. berasal dari guru;
3. memiliki sertifikat pendidik; dan
4. memiliki surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan calon pengawas sekolah atau sertifikat guru penggerak.
c. tenaga penunjang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c memiliki kualifikasi akademik paling rendah sekolah menengah atas/sederajat.
(6) Jumlah pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diukur dengan:
a. kecukupan formasi guru ASN untuk sekolah dasar
yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah; dan
b. Indeks Distribusi Guru.
(7) Jumlah pengawas sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diukur dengan rasio pengawas sekolah terhadap jumlah sekolah dasar.
Pasal 24
BAB 3
Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah Pertama
(1) Standar jumlah dan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(2) huruf b pada sekolah menengah pertama terdiri atas:
a. jenis pendidik dan tenaga kependidikan;
b. kualitas pendidik dan tenaga kependidikan; dan
c. jumlah pendidik dan tenaga kependidikan.
(2) Jenis pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu:
a. guru mata pelajaran sesuai dengan kebutuhan kurikulum;
b. guru bimbingan dan konseling; dan
c. guru pembimbing khusus bagi satuan pendidikan yang memiliki Peserta Didik penyandang disabilitas.
(3) Jenis tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. kepala sekolah;
b. pengawas sekolah; dan
c. tenaga penunjang lainnya.
(4) Kualitas pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. kualifikasi akademik paling rendah Diploma empat (D-IV) atau Sarjana (S1); dan
b. memiliki sertifikat pendidik.
(5) Kualitas tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sebagai berikut:
a. kepala sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. memiliki kualifikasi akademik paling rendah Diploma empat (D-IV) atau Sarjana (S1);
2. berasal dari guru;
3. memiliki sertifikat pendidik;
4. memiliki pengalaman manajerial paling sedikit 2 (dua) tahun; dan
5. memiliki surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah atau sertifikat guru penggerak.
b. pengawas sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. memiliki kualifikasi akademik paling rendah magister (S2) kependidikan dengan berbasis sarjana (S1) dalam rumpun mata pelajaran yang relevan pada perguruan tinggi terakreditasi;
2. berasal dari guru;
3. memiliki sertifikat pendidik; dan
4. memiliki surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan calon pengawas sekolah atau sertifikat guru penggerak.
c. tenaga penunjang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c memiliki kualifikasi akademik paling rendah sekolah menengah atas/sederajat.
(6) Jumlah pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diukur dengan:
a. kecukupan formasi guru ASN untuk sekolah menengah pertama yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah; dan
b. Indeks Distribusi Guru.
(7) Jumlah pengawas sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diukur dengan rasio pengawas sekolah terhadap jumlah sekolah menengah pertama.
Pasal 25
(1) Standar jumlah dan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(2) huruf b pada Pendidikan Kesetaraan terdiri atas:
a. jenis pendidik dan tenaga kependidikan;
b. kualitas pendidik dan tenaga kependidikan; dan
c. jumlah pendidik dan tenaga kependidikan.
(2) Jenis pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pamong belajar dan/atau tutor Pendidikan Kesetaraan.
(3) Jenis tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. kepala satuan Pendidikan Kesetaraan;
b. penilik; dan
c. tenaga penunjang lain.
(4) Kualitas pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memiliki kualifikasi akademik paling rendah Diploma empat (D-IV) atau Sarjana (S1) sesuai dengan rumpun ilmu atau bidang ilmu yang diampu.
(5) Kualitas tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sebagai berikut:
a. kepala satuan Pendidikan Kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a memiliki kualifikasi akademik paling rendah Diploma empat (D-IV) atau Sarjana (S1);
b. penilik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b memiliki kualifikasi akademik paling rendah Diploma empat (D-IV) atau Sarjana (S1); dan
c. tenaga penunjang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c memiliki kualifikasi akademik paling rendah sekolah menengah atas/sederajat.
(6) Jumlah pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diukur dengan:
a. kecukupan formasi pamong belajar ASN untuk satuan Pendidikan Kesetaraan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah; dan
b. Indeks Distribusi Guru.
(7) Jumlah penilik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diukur dengan rasio penilik terhadap jumlah satuan Pendidikan Kesetaraan.
BAB 4
Pendidik dan Tenaga Kependidikan Satuan Pendidikan Kesetaraan
(1) Standar jumlah dan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(2) huruf b pada Pendidikan Kesetaraan terdiri atas:
a. jenis pendidik dan tenaga kependidikan;
b. kualitas pendidik dan tenaga kependidikan; dan
c. jumlah pendidik dan tenaga kependidikan.
(2) Jenis pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pamong belajar dan/atau tutor Pendidikan Kesetaraan.
(3) Jenis tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. kepala satuan Pendidikan Kesetaraan;
b. penilik; dan
c. tenaga penunjang lain.
(4) Kualitas pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memiliki kualifikasi akademik paling rendah Diploma empat (D-IV) atau Sarjana (S1) sesuai dengan rumpun ilmu atau bidang ilmu yang diampu.
(5) Kualitas tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sebagai berikut:
a. kepala satuan Pendidikan Kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a memiliki kualifikasi akademik paling rendah Diploma empat (D-IV) atau Sarjana (S1);
b. penilik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b memiliki kualifikasi akademik paling rendah Diploma empat (D-IV) atau Sarjana (S1); dan
c. tenaga penunjang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c memiliki kualifikasi akademik paling rendah sekolah menengah atas/sederajat.
(6) Jumlah pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diukur dengan:
a. kecukupan formasi pamong belajar ASN untuk satuan Pendidikan Kesetaraan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah; dan
b. Indeks Distribusi Guru.
(7) Jumlah penilik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diukur dengan rasio penilik terhadap jumlah satuan Pendidikan Kesetaraan.
Pasal 26
BAB 5
Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah Atas
(1) Standar jumlah dan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(2) huruf b pada sekolah menengah atas terdiri atas:
a. jenis pendidik dan tenaga kependidikan;
b. kualitas pendidik dan tenaga kependidikan; dan
c. jumlah pendidik dan tenaga kependidikan.
(2) Jenis pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu:
a. guru mata pelajaran sesuai dengan kebutuhan kurikulum;
b. guru bimbingan dan konseling; dan
c. guru pembimbing khusus bagi satuan pendidikan yang memiliki Peserta Didik penyandang disabilitas.
(3) Jenis tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. kepala sekolah;
b. pengawas sekolah;
c. tenaga laboratorium; dan
d. tenaga penunjang lain.
(4) Kualitas pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki kualifikasi akademik paling rendah Diploma empat (D-IV) atau Sarjana (S1); dan
b. memiliki sertifikat pendidik.
(5) Kualitas tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sebagai berikut:
a. kepala sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. memiliki kualifikasi akademik paling rendah Diploma empat (D-IV) atau Sarjana (S1);
2. berasal dari guru;
3. memiliki sertifikat pendidik;
4. memiliki pengalaman manajerial paling sedikit 2 (dua) tahun; dan
5. memiliki surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah atau sertifikat guru penggerak.
b. pengawas sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. memiliki kualifikasi akademik magister (S2) kependidikan dengan berbasis sarjana (S1) dalam rumpun mata pelajaran yang relevan pada perguruan tinggi terakreditasi;
2. berasal dari guru;
3. memiliki sertifikat pendidik; dan
4. memiliki surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan calon pengawas sekolah atau sertifikat guru penggerak.
c. tenaga laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c memiliki kualifikasi akademik paling rendah sekolah menengah atas/sederajat; dan
d. tenaga penunjang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d memiliki kualifikasi akademik paling rendah sekolah menengah atas/sederajat.
(6) Jumlah pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diukur dengan:
a. kecukupan formasi guru ASN untuk sekolah menengah atas yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah; dan
b. Indeks Distribusi Guru.
(7) Jumlah pengawas sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diukur dengan rasio pengawas sekolah terhadap jumlah sekolah menengah atas.
Pasal 27
BAB 6
Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah Kejuruan
(1) Standar jumlah dan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(2) huruf b pada sekolah menengah kejuruan terdiri atas:
a. jenis pendidik dan tenaga kependidikan;
b. kualitas pendidik dan tenaga kependidikan; dan
c. jumlah pendidik dan tenaga kependidikan.
(2) Jenis pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu:
a. guru mata pelajaran sesuai dengan kebutuhan kurikulum;
b. guru bimbingan dan konseling; dan
c. guru pembimbing khusus bagi satuan pendidikan yang memiliki Peserta Didik penyandang disabilitas.
(3) Jenis tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. kepala sekolah;
b. pengawas sekolah;
c. tenaga laboratorium/bengkel; dan
d. tenaga penunjang lain.
(4) Kualitas pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki kualifikasi akademik paling rendah Diploma empat (D-IV) atau Sarjana (S1); dan
b. memiliki sertifikat pendidik.
(5) Kualitas tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sebagai berikut:
a. kepala sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. memiliki kualifikasi akademik paling rendah Diploma empat (D-IV) atau Sarjana (S1);
2. berasal dari guru;
3. memiliki sertifikat pendidik;
4. memiliki pengalaman manajerial paling sedikit 2 (dua) tahun; dan
5. memiliki surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah atau sertifikat guru penggerak.
b. pengawas sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. memiliki kualifikasi akademik paling rendah magister (S2) kependidikan dengan berbasis sarjana (S1) dalam rumpun mata pelajaran yang relevan pada perguruan tinggi terakreditasi;
2. berasal dari guru;
3. memiliki sertifikat pendidik; dan
4. memiliki surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan calon pengawas sekolah atau sertifikat guru penggerak.
c. Tenaga laboratorium/bengkel sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c harus memenuhi persyaratan memiliki paling rendah ijazah sekolah menengah atas/sekolah menengah kejuruan/sederajat; dan
d. tenaga penunjang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d memiliki kualifikasi akademik paling rendah sekolah menengah atas/sederajat.
(6) Kualitas tenaga kependidikan yang memiliki ijazah sekolah menengah kejuruan sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) huruf c relevan dengan kebutuhan laboratorium/bengkel.
(7) Jumlah pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diukur dengan:
a. kecukupan formasi guru ASN untuk sekolah menengah kejuruan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah; dan
b. Indeks Distribusi Guru.
(8) Jumlah pengawas sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diukur dengan rasio pengawas sekolah terhadap jumlah sekolah menengah kejuruan.
Pasal 28
BAB 7
Pendidik dan Tenaga Kependidikan Satuan Pendidikan Khusus
(1) Standar jumlah dan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(2) huruf b pada Pendidikan Khusus terdiri atas:
a. jenis pendidik dan tenaga kependidikan;
b. kualitas pendidik dan tenaga kependidikan; dan
c. jumlah pendidik dan tenaga kependidikan.
(2) Jenis pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. guru kelas;
b. guru mata pelajaran; dan
c. guru Pendidikan Khusus, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Jenis tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. kepala sekolah;
b. pengawas sekolah; dan
c. tenaga penunjang lain.
(4) Kualitas pendidik harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sebagai
berikut:
a. memiliki kualifikasi akademik paling rendah Diploma empat (D-IV) atau Sarjana (S1); dan
b. memiliki sertifikat pendidik.
(5) Kualitas tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sebagai berikut:
a. kepala sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. memiliki kualifikasi akademik paling rendah Diploma empat (D-IV) atau Sarjana (S1);
2. berasal dari guru;
3. memiliki sertifikat pendidik;
4. memiliki pengalaman manajerial paling sedikit 2 (dua) tahun; dan
5. memiliki surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah atau sertifikat guru penggerak.
b. pengawas sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. memiliki kualifikasi akademik paling rendah Diploma empat (D-IV) atau Sarjana (S1) kependidikan dari perguruan tinggi terakreditasi;
2. berasal dari guru;
3. memiliki sertifikat pendidik; dan
4. memiliki surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan calon pengawas sekolah atau sertifikat guru penggerak.
c. tenaga penunjang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c memiliki kualifikasi akademik paling rendah sekolah menengah atas/sederajat.
(6) Jumlah pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diukur dengan:
a. kecukupan formasi guru ASN untuk Pendidikan Khusus yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah; dan
b. Indeks Distribusi Guru.
(7) Jumlah pengawas sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diukur dengan rasio pengawas sekolah terhadap jumlah satuan Pendidikan Khusus.
(1) Dalam hal guru Pendidikan Anak Usia Dini, guru kelas, dan guru mata pelajaran pada provinsi/kabupaten/kota belum memiliki sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) huruf b, Pasal 23 ayat
(4) huruf b, Pasal 24 ayat (4) huruf b, Pasal 26 ayat (4) huruf b, Pasal 27 ayat (4) huruf b, dan Pasal 28 ayat (4) huruf b, Pemerintah Daerah harus menyampaikan surat keterangan yang menyatakan masih terdapat pendidik yang belum memiliki sertifikat pendidik.
(2) Dalam hal kepala Satuan Pendidikan/kepala sekolah belum memiliki surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah atau sertifikat guru penggerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat
(5) huruf a angka 4, Pasal 23 ayat (5) huruf a angka 5, Pasal 24 ayat (5) huruf a angka 5, Pasal 26 ayat (5) huruf a angka 5, Pasal 27 ayat (5) huruf a angka 5, dan Pasal 28 ayat (5) huruf a angka 5, Pemerintah Daerah harus menyampaikan surat keterangan pendukung yang menyatakan masih terdapat kepala Satuan Pendidikan/kepala sekolah yang belum memiliki surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah atau sertifikat guru penggerak.
(3) Dalam hal pengawas sekolah pada provinsi/kabupaten/kota belum memiliki memiliki surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan calon pengawas
sekolah atau sertifikat guru penggerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (5) huruf b angka 3, Pasal 23 ayat (5) huruf b angka 3, Pasal 24 ayat (5) huruf b angka 4, Pasal 26 ayat (5) huruf b angka 4, Pasal 27 ayat
(5) huruf b angka 4, dan Pasal 28 ayat (5) huruf b angka 4, Pemerintah Daerah harus menyampaikan surat keterangan yang menyatakan masih terdapat pengawas sekolah yang belum memiliki surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan calon pengawas sekolah atau sertifikat guru penggerak.
(4) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri melalui gubernur sebagai wakil dari pemerintah pusat dengan tembusan kepada Menteri.
(5) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) dilampirkan sebagai bagian dari laporan penerapan dan pencapaian SPM Pendidikan.
BAB Kelima
Tata Cara Pemenuhan Standar Jumlah dan Kualitas Pendidik dan Tenaga Kependidikan
(1) Pemenuhan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan Pendidikan Anak Usia Dini, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, satuan Pendidikan Kesetaraan, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, dan satuan Pendidikan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) dan ayat (5), Pasal 23 ayat (4) dan ayat (5), Pasal 24 ayat (4) dan ayat (5), Pasal 25 ayat (4) dan ayat (5), Pasal 26 ayat (4) dan (5), Pasal 27 ayat (4) dan ayat (5), dan Pasal 28 ayat (4) dan ayat (5) dilaksanakan dengan kegiatan:
a. peningkatan kualifikasi dan kompetensi bagi pendidik dan tenaga kependidikan yang belum memenuhi kualifikasi dan kompetensi yang
dipersyaratkan;
b. pemberian beasiswa atau bantuan biaya pendidikan dalam peningkatan kualifikasi dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan; dan/atau
c. fasilitasi kepala sekolah atau guru yang belum memiliki sertifikat guru penggerak untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan guru penggerak.
(2) Pemenuhan jumlah pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan Pendidikan Anak Usia Dini, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, satuan Pendidikan Kesetaraan, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, dan satuan Pendidikan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (6) dan ayat (7), Pasal 23 ayat (6) dan ayat (7), Pasal 24 ayat (6) dan ayat (7), Pasal 25 ayat (6) dan ayat (7), Pasal 26 ayat (6) dan ayat (7), Pasal 27 ayat (7) dan ayat (8), dan Pasal 28 ayat (6) dan ayat (7) dilaksanakan dengan kegiatan:
a. pemetaan dan penataan penempatan untuk pemerataan pendidik dan tenaga kependidikan;
b. redistribusi guru ASN berdasarkan perhitungan dari Kementerian;
c. pengajuan formasi guru ASN sesuai dengan hasil perhitungan kekurangan guru oleh Kementerian;
d. penyediaan guru pembimbing khusus paling sedikit 1 (satu) orang pada satuan pendidikan yang memiliki Peserta Didik penyandang disabilitas;
e. penempatan lulusan pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah/lulusan pendidikan guru penggerak sebagai kepala sekolah;
f. penempatan lulusan pendidikan dan pelatihan calon pengawas sekolah/lulusan pendidikan guru penggerak sebagai pengawas sekolah pengangkatan guru ASN yang lulus seleksi ASN; dan
g. pemetaan kecukupan jumlah pengawas sekolah.
(1) Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib menyusun perencanaan pemenuhan SPM Pendidikan.
(2) Perencanaan pemenuhan SPM Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam dokumen perencanaan dan penganggaran Pemerintah Daerah sebagai prioritas belanja daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dokumen perencanaan dan penganggaran Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun:
a. sesuai dengan standar dalam mutu pelayanan dasar; dan
b. dengan memperhatikan hasil evaluasi pemenuhan SPM oleh Kementerian dan Pemerintah Daerah pada 1 (satu) tahun sebelum tahun berkenaan.
Pasal 32
Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib melaksanakan pemenuhan SPM Pendidikan berdasarkan dokumen perencanaan dan penganggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2).
Pasal 33
Pasal 34
(1) Capaian pemenuhan SPM Pendidikan untuk kualitas dan pemerataan layanan pada Pendidikan Anak Usia Dini diukur melalui perhitungan peningkatan proporsi jumlah satuan Pendidikan Anak Usia Dini yang mendapatkan paling rendah akreditasi B.
(2) Penghitungan proporsi jumlah satuan Pendidikan Anak Usia Dini yang mendapatkan paling rendah akreditasi B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara menghitung:
a. jumlah satuan Pendidikan Anak Usia Dini yang mendapatkan akreditasi paling rendah B;
b. jumlah keseluruhan satuan Pendidikan Anak Usia Dini yang telah diakreditasi; dan
c. proporsi jumlah satuan Pendidikan Anak Usia Dini dengan membagi jumlah satuan Pendidikan Anak Usia Dini sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan jumlah keseluruhan satuan Pendidikan Anak Usia Dini yang telah diakreditasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b dikali 100 (seratus).
Pasal 35
(1) Capaian pemenuhan SPM Pendidikan untuk kualitas hasil belajar Peserta Didik pada sekolah dasar dan bentuk lain yang sederajat diukur melalui perhitungan:
a. kemampuan literasi Peserta Didik; dan
b. kemampuan numerasi Peserta Didik.
(2) Penghitungan kemampuan literasi Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara menghitung:
a. rerata nilai literasi semua peserta Asesmen Nasional di sekolah dasar dan bentuk lain yang sederajat pada tahun berkenaan dikurangi rerata nilai literasi semua peserta Asesmen Nasional di sekolah dasar dan bentuk lain yang sederajat pada 1 (satu) tahun sebelum tahun berkenaan;
b. rerata nilai literasi semua peserta Asesmen Nasional di sekolah dasar dan bentuk lain yang sederajat pada 1 (satu) tahun sebelum tahun berkenaan; dan
c. kemampuan literasi dengan membagi rerata nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan rerata nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf b dikalikan 100% (seratus persen).
(3) Penghitungan kemampuan numerasi Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara menghitung:
a. rerata nilai numerasi semua peserta Asesmen Nasional di sekolah dasar dan bentuk lain yang sederajat pada tahun berkenaan dikurangi rerata nilai numerasi semua peserta Asesmen Nasional di sekolah dasar dan bentuk lain yang sederajat pada 1 (satu) tahun sebelum tahun berkenaan;
b. rerata nilai numerasi semua peserta Asesmen Nasional di sekolah dasar dan bentuk lain yang sederajat pada 1 (satu) tahun sebelum tahun berkenaan; dan
c. kemampuan numerasi dengan membagi rerata nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan rerata nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf b dikalikan 100% (seratus persen).
Pasal 36
Pasal 37
(1) Capaian pemenuhan SPM Pendidikan untuk partisipasi dan pemerataan Peserta Didik pada sekolah dasar dan bentuk lain yang sederajat diukur melalui perhitungan:
a. angka partisipasi kasar sekolah dasar dan bentuk lain yang sederajat; dan
b. angka partisipasi sekolah anak usia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun.
(2) Penghitungan angka partisipasi kasar sekolah dasar dan bentuk lain yang sederajat sebagaimana dimaksud pasal
(1) huruf a dilakukan dengan cara menghitung:
a. jumlah anak usia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun pada kabupaten/kota yang bersangkutan;
b. jumlah Peserta Didik pada sekolah dasar dan bentuk lain yang sederajat; dan
c. persentase angka partisipasi kasar dengan membagi jumlah Peserta Didik sebagaimana dimaksud dalam huruf b dengan jumlah anak sebagaimana dimaksud dalam huruf a dikalikan 100 (seratus).
(3) Penghitungan angka partisipasi sekolah anak usia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun sebagaimana dimaksud pasal (1) huruf b dilaksanakan dengan cara menghitung:
a. jumlah anak usia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun pada kabupaten/kota yang bersangkutan;
b. jumlah anak usia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun yang berada pada satuan pendidikan; dan
c. persentase angka partisipasi sekolah dengan membagi jumlah anak sebagaimana dimaksud dalam huruf b dengan jumlah anak sebagaimana dimaksud dalam huruf a dikalikan 100 (seratus).
(4) Dalam hal Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti pendidikan pada sekolah dasar di kabupaten/kota lain, Peserta Didik tersebut dihitung telah memenuhi SPM Pendidikan.
Pasal 38
(1) Capaian pemenuhan SPM Pendidikan untuk kualitas dan pemerataan layanan pada sekolah dasar dan bentuk lain yang sederajat diukur melalui perhitungan:
a. indeks iklim keamanan; dan
b. indeks iklim kebinekaan dan inklusivitas.
(2) Penghitungan indeks iklim keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara menghitung:
a. indeks iklim keamanan rerata satuan pendidikan berdasarkan Asesmen Nasional pada tahun berkenaan;
b. indeks iklim keamanan rerata satuan pendidikan berdasarkan Asesmen Nasional pada 1 (satu) tahun sebelum tahun berkenaan; dan
c. indeks iklim keamanan dengan mengurangkan indeks iklim keamanan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan indeks iklim keamanan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dibagi indeks keamanan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dikalikan 100% (seratus persen).
(3) Penghitungan indeks iklim kebinekaan dan inklusivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara menghitung:
a. indeks iklim kebinekaan dan inklusivitas rerata satuan pendidikan berdasarkan Asesmen Nasional pada tahun berkenaan;
b. indeks iklim kebinekaan dan inklusivitas rerata
satuan pendidikan berdasarkan Asesmen Nasional pada 1 (satu) tahun sebelum tahun berkenaan; dan
c. indeks kebinekaan dan inklusivitas dengan mengurangkan indeks kebinekaan dan inklusivitas sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan indeks kebinekaan dan inklusivitas sebagaimana dimaksud dalam huruf b dibagi indeks kebinekaan dan inklusivitas sebagaimana dimaksud dalam huruf b dikalikan 100% (seratus persen).
Pasal 39
(1) Capaian pemenuhan SPM Pendidikan untuk kualitas hasil belajar Peserta Didik pada sekolah menengah pertama dan bentuk lain yang sederajat diukur melalui perhitungan:
a. kemampuan literasi Peserta Didik; dan
b. kemampuan numerasi Peserta Didik.
(2) Penghitungan kemampuan literasi Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara menghitung:
a. rerata nilai literasi semua peserta Asesmen Nasional di sekolah menengah pertama dan bentuk lain yang sederajat pada tahun berkenaan dikurangi rerata nilai literasi semua peserta Asesmen Nasional di sekolah menengah pertama dan bentuk lain yang sederajat pada 1 (satu) tahun sebelum tahun berkenaan;
b. rerata nilai literasi semua peserta Asesmen Nasional di sekolah menengah pertama dan bentuk lain yang sederajat 1 (satu) tahun sebelum tahun berkenaan;
dan
c. kemampuan literasi dengan membagi rerata nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan rerata nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf b dikalikan 100% (seratus persen).
(3) Penghitungan kemampuan numerasi Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara menghitung:
a. rerata nilai numerasi semua peserta Asesmen Nasional di sekolah menengah pertama dan bentuk lain yang sederajat pada tahun berkenaan dikurangi rerata nilai numerasi semua peserta Asesmen Nasional di sekolah menengah pertama dan bentuk lain yang sederajat pada 1 (satu) tahun sebelum tahun berkenaan;
b. rerata nilai numerasi semua peserta Asesmen Nasional di sekolah menengah pertama dan bentuk lain yang sederajat pada 1 (satu) tahun sebelum tahun berkenaan; dan
c. kemampuan literasi dengan membagi rerata nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan rerata nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf b dikalikan 100% (seratus persen).
Pasal 40
Pasal 41
(1) Capaian pemenuhan SPM Pendidikan untuk partisipasi dan pemerataan Peserta Didik pada sekolah menengah pertama dan bentuk lain yang sederajat diukur melalui perhitungan:
a. angka partisipasi kasar sekolah menengah pertama dan bentuk lain yang sederajat; dan
b. angka partisipasi sekolah anak usia 13 (tiga belas) sampai dengan 15 (lima belas) tahun.
(2) Penghitungan angka partisipasi kasar sekolah menengah pertama dan bentuk lain yang sederajat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara menghitung:
a. jumlah anak usia 13 (tiga belas) sampai dengan 15 (lima belas) tahun pada kabupaten/kota yang bersangkutan;
b. jumlah Peserta Didik pada sekolah menengah pertama dan bentuk lain yang sederajat; dan
c. persentase angka partisipasi kasar dengan membagi jumlah Peserta Didik sebagaimana dimaksud dalam huruf b dibagi dengan jumlah anak sebagaimana dimaksud dalam huruf a dikalikan 100 (seratus).
(3) Penghitungan angka partisipasi sekolah anak usia 13 (tiga belas) sampai dengan 15 (lima belas) tahun sebagaimana dimaksud pasal (1) huruf b dilakukan dengan cara menghitung:
a. jumlah anak usia 13 (tiga belas) sampai dengan 15 (lima belas) tahun pada kabupaten/kota yang bersangkutan;
b. jumlah anak usia 13 (tiga belas) sampai dengan 15 (lima belas) tahun yang berada pada satuan pendidikan; dan
c. persentase angka partisipasi sekolah dengan membagi jumlah Peserta Didik sebagaimana dimaksud dalam huruf b dengan jumlah anak sebagaimana dimaksud dalam huruf a dikalikan 100 (seratus).
(4) Dalam hal Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti sekolah menengah pertama pada kabupaten/kota lain, Peserta Didik tersebut dihitung telah memenuhi SPM Pendidikan.
Pasal 42
(1) Capaian pemenuhan SPM Pendidikan untuk kualitas dan pemerataan layanan pada sekolah menengah pertama dan bentuk lain yang sederajat diukur melalui perhitungan:
a. indeks iklim keamanan; dan
b. indeks iklim kebinekaan dan inklusivitas.
(2) Penghitungan indeks iklim keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara menghitung:
a. indeks iklim keamanan rerata satuan pendidikan berdasarkan Asesmen Nasional pada tahun berkenaan;
b. indeks iklim keamanan rerata satuan pendidikan berdasarkan Asesmen Nasional pada 1 (satu) tahun sebelum tahun berkenaan; dan
c. indeks iklim keamanan dengan mengurangkan
indeks iklim keamanan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan indeks iklim keamanan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dibagi indeks keamanan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dikalikan 100% (seratus persen).
(3) Penghitungan indeks iklim kebinekaan dan inklusivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara menghitung:
a. indeks iklim kebinekaan dan inklusivitas rerata satuan pendidikan berdasarkan Asesmen Nasional pada tahun berkenaan;
b. indeks iklim kebinekaan dan inklusivitas rerata satuan pendidikan berdasarkan Asesmen Nasional pada 1 (satu) tahun sebelum tahun berkenaan; dan
c. indeks kebinekaan dan inklusivitas dengan mengurangkan indeks kebinekaan dan inklusivitas sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan indeks kebinekaan dan inklusivitas sebagaimana dimaksud dalam huruf b dibagi indeks kebinekaan dan inklusivitas sebagaimana dimaksud dalam huruf b dikalikan 100% (seratus persen).
Pasal 43
(1) Capaian pemenuhan SPM Pendidikan untuk kualitas hasil belajar Peserta Didik pada sekolah menengah atas dan bentuk lain yang sederajat diukur melalui perhitungan:
a. kemampuan literasi Peserta Didik; dan
b. kemampuan numerasi Peserta Didik.
(2) Penghitungan kemampuan literasi Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan
dengan cara menghitung:
a. rerata nilai literasi semua peserta Asesmen Nasional di sekolah menengah atas dan bentuk lain yang sederajat pada tahun berkenaan dikurangi rerata nilai literasi semua peserta Asesmen Nasional di sekolah menengah atas dan bentuk lain yang sederajat pada 1 (satu) tahun sebelum tahun berkenaan;
b. rerata nilai literasi semua peserta Asesmen Nasional di sekolah menengah atas dan bentuk lain yang sederajat pada 1 (satu) tahun sebelum tahun berkenaan; dan
c. kemampuan literasi Peserta Didik dengan membagi rerata nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan rerata nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf b dikalikan 100% (seratus persen).
(3) Perhitungan kemampuan numerasi Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara menghitung:
a. rerata nilai numerasi semua peserta Asesmen Nasional di sekolah menengah atas dan bentuk lain yang sederajat pada tahun berkenaan dikurangi rerata nilai numerasi semua peserta Asesmen Nasional di sekolah menengah atas dan bentuk lain yang sederajat pada 1 (satu) tahun sebelum tahun berkenaan;
b. rerata nilai numerasi semua peserta Asesmen Nasional di sekolah menengah atas dan bentuk lain yang sederajat pada 1 (satu) tahun sebelum tahun berkenaan; dan
c. kemampuan numerasi Peserta Didik dengan membagi nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf b dikalikan 100% (seratus persen).
Pasal 44
Pasal 45
Pasal 46
(1) Capaian pemenuhan SPM Pendidikan untuk partisipasi dan pemerataan Peserta Didik pada sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, dan bentuk lain yang sederajat diukur melalui perhitungan:
a. angka partisipasi kasar sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, dan bentuk lain yang sederajat; dan
b. angka partisipasi sekolah anak usia 16 (enam belas) sampai 18 (delapan belas) tahun.
(2) Penghitungan angka partisipasi kasar sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, dan bentuk lain yang sederajat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara menghitung:
a. jumlah anak usia 16 (enam belas) sampai dengan 18 (delapan belas) tahun pada provinsi yang bersangkutan;
b. jumlah Peserta Didik pada sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, dan bentuk lain yang sederajat; dan
c. persentase angka partisipasi kasar dengan membagi jumlah Peserta Didik sebagaimana dimaksud dalam huruf b dibagi dengan jumlah anak sebagaimana dimaksud dalam huruf a dikalikan 100 (seratus).
(3) Penghitungan angka partisipasi sekolah anak usia 16 (enam belas) sampai dengan 18 (delapan belas) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara menghitung:
a. jumlah anak usia 16 (enam belas) sampai dengan 18 (delapan belas) tahun pada provinsi yang bersangkutan;
b. jumlah anak usia 16 (enam belas) sampai dengan 18 (delapan belas) tahun yang berada pada satuan pendidikan; dan
c. persentase angka partisipasi sekolah dengan membagi jumlah Peserta Didik sebagaimana dimaksud dalam huruf b dibagi dengan jumlah anak
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dikali 100 (seratus).
(4) Dalam hal Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti pendidikan menengah pada provinsi lain, Peserta Didik tersebut dihitung telah memenuhi SPM Pendidikan.
Pasal 47
(1) Capaian pemenuhan SPM Pendidikan untuk kualitas dan pemerataan layanan pada sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, dan bentuk lain yang sederajat diukur melalui perhitungan:
a. indeks iklim keamanan; dan
b. indeks iklim kebinekaan dan inklusivitas.
(2) Penghitungan indeks iklim keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara menghitung:
a. indeks iklim keamanan rerata satuan pendidikan berdasarkan Asesmen Nasional pada tahun berkenaan;
b. indeks iklim keamanan rerata satuan pendidikan berkenaan berdasarkan Asesmen Nasional pada 1 (satu) tahun sebelum tahun; dan
c. indeks iklim keamanan dengan mengurangkan indeks iklim keamanan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan indeks iklim keamanan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dibagi indeks keamanan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dikalikan 100% (seratus persen).
(3) Penghitungan indeks iklim kebinekaan dan inklusivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara menghitung:
a. indeks iklim kebinekaan dan inklusivitas rerata satuan pendidikan berdasarkan Asesmen Nasional pada tahun berkenaan;
b. indeks iklim kebinekaan dan inklusivitas rerata satuan pendidikan berdasarkan Asesmen Nasional pada 1 (satu) tahun sebelum tahun berkenaan; dan
c. indeks kebinekaan dan inklusivitas dengan mengurangkan indeks kebinekaan dan inklusivitas sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan indeks kebinekaan dan inklusivitas sebagaimana dimaksud dalam huruf b dibagi indeks kebinekaan dan inklusivitas sebagaimana dimaksud dalam huruf b dikalikan 100% (seratus persen).
Pasal 48
(1) Capaian pemenuhan SPM Pendidikan untuk kualitas hasil belajar Peserta Didik pada Pendidikan Khusus diukur melalui perhitungan:
a. kemampuan literasi Peserta Didik; dan
b. kemampuan numerasi Peserta Didik.
(2) Penghitungan kemampuan literasi Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara menghitung:
a. rerata nilai literasi semua peserta Asesmen Nasional di Pendidikan Khusus pada tahun berkenaan dikurangi rerata nilai literasi semua peserta Asesmen Nasional di Pendidikan Khusus pada 1 (satu) tahun sebelum tahun berkenaan;
b. rerata nilai literasi semua peserta Asesmen Nasional di Pendidikan Khusus pada 1 (satu) tahun sebelum tahun berkenaan; dan
c. kemampuan literasi Peserta Didik dengan membagi rerata nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan rerata nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf b dikalikan 100 % (seratus persen).
(3) Perhitungan kemampuan numerasi Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara menghitung:
a. rerata nilai numerasi semua peserta Asesmen Nasional di Pendidikan Khusus tahun berkenaan dikurangi rerata nilai numerasi semua peserta Asesmen Nasional di Pendidikan Khusus pada 1 (satu) tahun sebelum tahun berkenaan;
b. rerata nilai numerasi semua peserta Asesmen Nasional pada 1 (satu) tahun sebelum tahun berkenaan; dan
c. kemampuan numerasi Peserta Didik dengan membagi rerata nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan rerata nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf b dikalikan 100% (seratus persen).
Pasal 49
Pasal 50
(1) Capaian pemenuhan SPM Pendidikan untuk partisipasi dan pemerataan Peserta Didik pada Pendidikan Khusus diukur melalui perhitungan warga negara usia 4 (empat) sampai dengan 18 (delapan belas) tahun penyandang disabilitas yang mengikuti Pendidikan Khusus.
(2) Penghitungan warga negara usia 4 (empat) sampai dengan 18 (delapan belas) tahun penyandang disabilitas yang mengikuti Pendidikan Khusus dilakukan dengan cara menghitung:
a. jumlah Peserta Didik usia 4 (empat) sampai dengan 18 (delapan belas) tahun penyandang disabilitas pada Pendidikan Khusus;
b. jumlah anak penyandang disabilitas pada provinsi yang bersangkutan; dan
c. partisipasi dengan membagi jumlah anak sebagaimana dimaksud dalam huruf a dibagi dengan jumlah anak sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
(3) Dalam hal Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti Pendidikan Khusus pada provinsi lain, Peserta Didik tersebut dihitung telah memenuhi SPM Pendidikan.
Pasal 51
(1) Capaian pemenuhan SPM Pendidikan untuk kualitas dan pemerataan layanan pada Pendidikan Khusus diukur melalui perhitungan:
a. indeks iklim keamanan; dan
b. indeks iklim kebinekaan dan inklusivitas.
(2) Penghitungan indeks iklim keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara menghitung:
a. indeks iklim keamanan rerata satuan pendidikan berdasarkan Asesmen Nasional pada tahun berkenaan;
b. indeks iklim keamanan rerata satuan pendidikan berdasarkan Asesmen Nasional pada 1 (satu) tahun sebelum tahun berkenaan; dan
c. indeks iklim keamanan dengan mengurangkan indeks iklim keamanan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan indeks iklim keamanan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dibagi indeks keamanan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dikalikan 100% (seratus persen).
(3) Penghitungan indeks iklim kebinekaan dan inklusivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara menghitung:
a. indeks iklim kebinekaan dan inklusivitas rerata satuan pendidikan berdasarkan Asesmen Nasional pada tahun berkenaan;
b. indeks iklim kebinekaan dan inklusivitas rerata satuan pendidikan berdasarkan Asesmen Nasional pada 1 (satu) tahun sebelum tahun berkenaan; dan
c. indeks kebinekaan dan inklusivitas dengan mengurangkan indeks kebinekaan dan inklusivitas sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan indeks kebinekaan dan inklusivitas sebagaimana dimaksud dalam huruf b dibagi indeks kebinekaan dan inklusivitas sebagaimana dimaksud dalam huruf b dikalikan 100%.
Pasal 52
Pasal 53
Pasal 54
(1) Capaian SPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 sampai dengan Pasal 53 dituangkan dalam indeks pencapaian SPM.
(2) Indeks pencapaian SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mengukur tingkat capaian SPM yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
(3) Indeks pencapaian SPM sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) merupakan nilai capaian SPM yang diperoleh melalui penghitungan rerata presentase indeks pencapaian mutu minimal layanan dasar dikalikan bobot mutu dengan presentase indeks penerima layanan dasar dikalikan dengan bobot penerima.
(4) Indeks pencapaian SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung berdasarkan tata cara perhitungan indeks pencapaian SPM yang ditetapkan oleh Menteri.
BAB Kesatu
Perencanaan Pemenuhan Capaian SPM Pendidikan oleh Pemerintah Daerah
(1) Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib menyusun perencanaan pemenuhan SPM Pendidikan.
(2) Perencanaan pemenuhan SPM Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam dokumen perencanaan dan penganggaran Pemerintah Daerah sebagai prioritas belanja daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dokumen perencanaan dan penganggaran Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun:
a. sesuai dengan standar dalam mutu pelayanan dasar; dan
b. dengan memperhatikan hasil evaluasi pemenuhan SPM oleh Kementerian dan Pemerintah Daerah pada 1 (satu) tahun sebelum tahun berkenaan.
Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib melaksanakan pemenuhan SPM Pendidikan berdasarkan dokumen perencanaan dan penganggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2).
BAB Ketiga
Tata Cara Perhitungan Capaian SPM Pendidikan mengenai Standar Jumlah dan Kualitas Barang dan/atau Jasa pada Pendidikan Anak Usia Dini
(1) Capaian pemenuhan SPM Pendidikan untuk partisipasi dan pemerataan Peserta Didik pada Pendidikan Anak Usia Dini diukur melalui perhitungan:
a. angka partisipasi murni;
b. angka partisipasi sekolah; dan
c. perbandingan angka partisipasi sekolah anak usia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun kuintil terendah dengan angka partisipasi sekolah anak usia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun kuintil tertinggi.
(2) Penghitungan angka partisipasi murni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara menghitung:
a. jumlah anak usia 5 (lima) sampai dengan 6 (enam) tahun pada kabupaten/kota yang bersangkutan;
b. jumlah Peserta Didik usia 5 (lima) sampai dengan 6 (enam) tahun pada Pendidikan Anak Usia Dini; dan
c. persentase angka partisipasi murni dengan membagi jumlah Peserta Didik usia 5 (lima) sampai dengan 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud dalam huruf b dengan jumlah anak usia 5 (lima) sampai dengan 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud dalam huruf a dikalikan 100 (seratus).
(3) Penghitungan angka partisipasi sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara menghitung:
a. jumlah anak usia 5 (lima) sampai dengan 6 (enam) tahun pada kabupaten/kota yang bersangkutan;
b. jumlah anak usia 5 (lima) sampai dengan 6 (enam) tahun yang berada pada satuan pendidikan; dan
c. persentase angka partisipasi sekolah dengan
membagi jumlah anak sebagaimana dimaksud dalam huruf b dengan jumlah anak sebagaimana dimaksud dalam huruf a dikalikan 100 (seratus).
(4) Penghitungan perbandingan angka partisipasi sekolah anak usia 5 (lima) sampai dengan 6 (enam) tahun kuintil terendah dengan angka partisipasi sekolah anak usia 5 (lima) sampai dengan 6 (enam) tahun kuintil tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan cara menghitung:
a. proporsi anak usia 5 (lima) sampai dengan 6 (enam) tahun yang bersekolah dari kuintil terendah pada kabupaten/kota yang bersangkutan;
b. proporsi anak usia 5 (lima) sampai dengan 6 (enam) tahun yang bersekolah dari kuintil tertinggi pada kabupaten/kota yang bersangkutan; dan
c. perbandingan angka partisipasi sekolah dengan membagi proporsi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan proporsi sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
(5) Dalam hal Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengikuti Pendidikan Anak Usia Dini pada kabupaten/kota lain, Peserta Didik tersebut dihitung telah memenuhi SPM Pendidikan.
Pasal 34
(1) Capaian pemenuhan SPM Pendidikan untuk kualitas dan pemerataan layanan pada Pendidikan Anak Usia Dini diukur melalui perhitungan peningkatan proporsi jumlah satuan Pendidikan Anak Usia Dini yang mendapatkan paling rendah akreditasi B.
(2) Penghitungan proporsi jumlah satuan Pendidikan Anak Usia Dini yang mendapatkan paling rendah akreditasi B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara menghitung:
a. jumlah satuan Pendidikan Anak Usia Dini yang mendapatkan akreditasi paling rendah B;
b. jumlah keseluruhan satuan Pendidikan Anak Usia Dini yang telah diakreditasi; dan
c. proporsi jumlah satuan Pendidikan Anak Usia Dini dengan membagi jumlah satuan Pendidikan Anak Usia Dini sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan jumlah keseluruhan satuan Pendidikan Anak Usia Dini yang telah diakreditasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b dikali 100 (seratus).
BAB Keempat
Tata Cara Perhitungan Capaian SPM Pendidikan mengenai Standar Jumlah dan Kualitas Barang dan/atau Jasa pada Sekolah Dasar dan Bentuk Lain yang Sederajat
(1) Capaian pemenuhan SPM Pendidikan untuk kualitas hasil belajar Peserta Didik pada sekolah dasar dan bentuk lain yang sederajat diukur melalui perhitungan:
a. kemampuan literasi Peserta Didik; dan
b. kemampuan numerasi Peserta Didik.
(2) Penghitungan kemampuan literasi Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara menghitung:
a. rerata nilai literasi semua peserta Asesmen Nasional di sekolah dasar dan bentuk lain yang sederajat pada tahun berkenaan dikurangi rerata nilai literasi semua peserta Asesmen Nasional di sekolah dasar dan bentuk lain yang sederajat pada 1 (satu) tahun sebelum tahun berkenaan;
b. rerata nilai literasi semua peserta Asesmen Nasional di sekolah dasar dan bentuk lain yang sederajat pada 1 (satu) tahun sebelum tahun berkenaan; dan
c. kemampuan literasi dengan membagi rerata nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan rerata nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf b dikalikan 100% (seratus persen).
(3) Penghitungan kemampuan numerasi Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara menghitung:
a. rerata nilai numerasi semua peserta Asesmen Nasional di sekolah dasar dan bentuk lain yang sederajat pada tahun berkenaan dikurangi rerata nilai numerasi semua peserta Asesmen Nasional di sekolah dasar dan bentuk lain yang sederajat pada 1 (satu) tahun sebelum tahun berkenaan;
b. rerata nilai numerasi semua peserta Asesmen Nasional di sekolah dasar dan bentuk lain yang sederajat pada 1 (satu) tahun sebelum tahun berkenaan; dan
c. kemampuan numerasi dengan membagi rerata nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan rerata nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf b dikalikan 100% (seratus persen).
Pasal 36
Pasal 37
(1) Capaian pemenuhan SPM Pendidikan untuk partisipasi dan pemerataan Peserta Didik pada sekolah dasar dan bentuk lain yang sederajat diukur melalui perhitungan:
a. angka partisipasi kasar sekolah dasar dan bentuk lain yang sederajat; dan
b. angka partisipasi sekolah anak usia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun.
(2) Penghitungan angka partisipasi kasar sekolah dasar dan bentuk lain yang sederajat sebagaimana dimaksud pasal
(1) huruf a dilakukan dengan cara menghitung:
a. jumlah anak usia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun pada kabupaten/kota yang bersangkutan;
b. jumlah Peserta Didik pada sekolah dasar dan bentuk lain yang sederajat; dan
c. persentase angka partisipasi kasar dengan membagi jumlah Peserta Didik sebagaimana dimaksud dalam huruf b dengan jumlah anak sebagaimana dimaksud dalam huruf a dikalikan 100 (seratus).
(3) Penghitungan angka partisipasi sekolah anak usia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun sebagaimana dimaksud pasal (1) huruf b dilaksanakan dengan cara menghitung:
a. jumlah anak usia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun pada kabupaten/kota yang bersangkutan;
b. jumlah anak usia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun yang berada pada satuan pendidikan; dan
c. persentase angka partisipasi sekolah dengan membagi jumlah anak sebagaimana dimaksud dalam huruf b dengan jumlah anak sebagaimana dimaksud dalam huruf a dikalikan 100 (seratus).
(4) Dalam hal Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti pendidikan pada sekolah dasar di kabupaten/kota lain, Peserta Didik tersebut dihitung telah memenuhi SPM Pendidikan.
Pasal 38
(1) Capaian pemenuhan SPM Pendidikan untuk kualitas dan pemerataan layanan pada sekolah dasar dan bentuk lain yang sederajat diukur melalui perhitungan:
a. indeks iklim keamanan; dan
b. indeks iklim kebinekaan dan inklusivitas.
(2) Penghitungan indeks iklim keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara menghitung:
a. indeks iklim keamanan rerata satuan pendidikan berdasarkan Asesmen Nasional pada tahun berkenaan;
b. indeks iklim keamanan rerata satuan pendidikan berdasarkan Asesmen Nasional pada 1 (satu) tahun sebelum tahun berkenaan; dan
c. indeks iklim keamanan dengan mengurangkan indeks iklim keamanan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan indeks iklim keamanan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dibagi indeks keamanan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dikalikan 100% (seratus persen).
(3) Penghitungan indeks iklim kebinekaan dan inklusivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara menghitung:
a. indeks iklim kebinekaan dan inklusivitas rerata satuan pendidikan berdasarkan Asesmen Nasional pada tahun berkenaan;
b. indeks iklim kebinekaan dan inklusivitas rerata
satuan pendidikan berdasarkan Asesmen Nasional pada 1 (satu) tahun sebelum tahun berkenaan; dan
c. indeks kebinekaan dan inklusivitas dengan mengurangkan indeks kebinekaan dan inklusivitas sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan indeks kebinekaan dan inklusivitas sebagaimana dimaksud dalam huruf b dibagi indeks kebinekaan dan inklusivitas sebagaimana dimaksud dalam huruf b dikalikan 100% (seratus persen).
BAB Kelima
Tata Cara Perhitungan Capaian SPM Pendidikan mengenai Standar Jumlah dan Kualitas Barang dan/atau Jasa pada Sekolah Menengah Pertama
(1) Capaian pemenuhan SPM Pendidikan untuk kualitas hasil belajar Peserta Didik pada sekolah menengah pertama dan bentuk lain yang sederajat diukur melalui perhitungan:
a. kemampuan literasi Peserta Didik; dan
b. kemampuan numerasi Peserta Didik.
(2) Penghitungan kemampuan literasi Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara menghitung:
a. rerata nilai literasi semua peserta Asesmen Nasional di sekolah menengah pertama dan bentuk lain yang sederajat pada tahun berkenaan dikurangi rerata nilai literasi semua peserta Asesmen Nasional di sekolah menengah pertama dan bentuk lain yang sederajat pada 1 (satu) tahun sebelum tahun berkenaan;
b. rerata nilai literasi semua peserta Asesmen Nasional di sekolah menengah pertama dan bentuk lain yang sederajat 1 (satu) tahun sebelum tahun berkenaan;
dan
c. kemampuan literasi dengan membagi rerata nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan rerata nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf b dikalikan 100% (seratus persen).
(3) Penghitungan kemampuan numerasi Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara menghitung:
a. rerata nilai numerasi semua peserta Asesmen Nasional di sekolah menengah pertama dan bentuk lain yang sederajat pada tahun berkenaan dikurangi rerata nilai numerasi semua peserta Asesmen Nasional di sekolah menengah pertama dan bentuk lain yang sederajat pada 1 (satu) tahun sebelum tahun berkenaan;
b. rerata nilai numerasi semua peserta Asesmen Nasional di sekolah menengah pertama dan bentuk lain yang sederajat pada 1 (satu) tahun sebelum tahun berkenaan; dan
c. kemampuan literasi dengan membagi rerata nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan rerata nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf b dikalikan 100% (seratus persen).
Pasal 40
Pasal 41
(1) Capaian pemenuhan SPM Pendidikan untuk partisipasi dan pemerataan Peserta Didik pada sekolah menengah pertama dan bentuk lain yang sederajat diukur melalui perhitungan:
a. angka partisipasi kasar sekolah menengah pertama dan bentuk lain yang sederajat; dan
b. angka partisipasi sekolah anak usia 13 (tiga belas) sampai dengan 15 (lima belas) tahun.
(2) Penghitungan angka partisipasi kasar sekolah menengah pertama dan bentuk lain yang sederajat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara menghitung:
a. jumlah anak usia 13 (tiga belas) sampai dengan 15 (lima belas) tahun pada kabupaten/kota yang bersangkutan;
b. jumlah Peserta Didik pada sekolah menengah pertama dan bentuk lain yang sederajat; dan
c. persentase angka partisipasi kasar dengan membagi jumlah Peserta Didik sebagaimana dimaksud dalam huruf b dibagi dengan jumlah anak sebagaimana dimaksud dalam huruf a dikalikan 100 (seratus).
(3) Penghitungan angka partisipasi sekolah anak usia 13 (tiga belas) sampai dengan 15 (lima belas) tahun sebagaimana dimaksud pasal (1) huruf b dilakukan dengan cara menghitung:
a. jumlah anak usia 13 (tiga belas) sampai dengan 15 (lima belas) tahun pada kabupaten/kota yang bersangkutan;
b. jumlah anak usia 13 (tiga belas) sampai dengan 15 (lima belas) tahun yang berada pada satuan pendidikan; dan
c. persentase angka partisipasi sekolah dengan membagi jumlah Peserta Didik sebagaimana dimaksud dalam huruf b dengan jumlah anak sebagaimana dimaksud dalam huruf a dikalikan 100 (seratus).
(4) Dalam hal Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti sekolah menengah pertama pada kabupaten/kota lain, Peserta Didik tersebut dihitung telah memenuhi SPM Pendidikan.
Pasal 42
(1) Capaian pemenuhan SPM Pendidikan untuk kualitas dan pemerataan layanan pada sekolah menengah pertama dan bentuk lain yang sederajat diukur melalui perhitungan:
a. indeks iklim keamanan; dan
b. indeks iklim kebinekaan dan inklusivitas.
(2) Penghitungan indeks iklim keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara menghitung:
a. indeks iklim keamanan rerata satuan pendidikan berdasarkan Asesmen Nasional pada tahun berkenaan;
b. indeks iklim keamanan rerata satuan pendidikan berdasarkan Asesmen Nasional pada 1 (satu) tahun sebelum tahun berkenaan; dan
c. indeks iklim keamanan dengan mengurangkan
indeks iklim keamanan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan indeks iklim keamanan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dibagi indeks keamanan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dikalikan 100% (seratus persen).
(3) Penghitungan indeks iklim kebinekaan dan inklusivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara menghitung:
a. indeks iklim kebinekaan dan inklusivitas rerata satuan pendidikan berdasarkan Asesmen Nasional pada tahun berkenaan;
b. indeks iklim kebinekaan dan inklusivitas rerata satuan pendidikan berdasarkan Asesmen Nasional pada 1 (satu) tahun sebelum tahun berkenaan; dan
c. indeks kebinekaan dan inklusivitas dengan mengurangkan indeks kebinekaan dan inklusivitas sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan indeks kebinekaan dan inklusivitas sebagaimana dimaksud dalam huruf b dibagi indeks kebinekaan dan inklusivitas sebagaimana dimaksud dalam huruf b dikalikan 100% (seratus persen).
BAB Keenam
Tata Cara Perhitungan Capaian SPM Pendidikan mengenai Standar Jumlah dan Kualitas Barang dan/atau Jasa untuk Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah
(1) Capaian pemenuhan SPM Pendidikan untuk kualitas hasil belajar Peserta Didik pada sekolah menengah atas dan bentuk lain yang sederajat diukur melalui perhitungan:
a. kemampuan literasi Peserta Didik; dan
b. kemampuan numerasi Peserta Didik.
(2) Penghitungan kemampuan literasi Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan
dengan cara menghitung:
a. rerata nilai literasi semua peserta Asesmen Nasional di sekolah menengah atas dan bentuk lain yang sederajat pada tahun berkenaan dikurangi rerata nilai literasi semua peserta Asesmen Nasional di sekolah menengah atas dan bentuk lain yang sederajat pada 1 (satu) tahun sebelum tahun berkenaan;
b. rerata nilai literasi semua peserta Asesmen Nasional di sekolah menengah atas dan bentuk lain yang sederajat pada 1 (satu) tahun sebelum tahun berkenaan; dan
c. kemampuan literasi Peserta Didik dengan membagi rerata nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan rerata nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf b dikalikan 100% (seratus persen).
(3) Perhitungan kemampuan numerasi Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara menghitung:
a. rerata nilai numerasi semua peserta Asesmen Nasional di sekolah menengah atas dan bentuk lain yang sederajat pada tahun berkenaan dikurangi rerata nilai numerasi semua peserta Asesmen Nasional di sekolah menengah atas dan bentuk lain yang sederajat pada 1 (satu) tahun sebelum tahun berkenaan;
b. rerata nilai numerasi semua peserta Asesmen Nasional di sekolah menengah atas dan bentuk lain yang sederajat pada 1 (satu) tahun sebelum tahun berkenaan; dan
c. kemampuan numerasi Peserta Didik dengan membagi nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf b dikalikan 100% (seratus persen).
Pasal 44
Pasal 45
Pasal 46
(1) Capaian pemenuhan SPM Pendidikan untuk partisipasi dan pemerataan Peserta Didik pada sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, dan bentuk lain yang sederajat diukur melalui perhitungan:
a. angka partisipasi kasar sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, dan bentuk lain yang sederajat; dan
b. angka partisipasi sekolah anak usia 16 (enam belas) sampai 18 (delapan belas) tahun.
(2) Penghitungan angka partisipasi kasar sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, dan bentuk lain yang sederajat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara menghitung:
a. jumlah anak usia 16 (enam belas) sampai dengan 18 (delapan belas) tahun pada provinsi yang bersangkutan;
b. jumlah Peserta Didik pada sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, dan bentuk lain yang sederajat; dan
c. persentase angka partisipasi kasar dengan membagi jumlah Peserta Didik sebagaimana dimaksud dalam huruf b dibagi dengan jumlah anak sebagaimana dimaksud dalam huruf a dikalikan 100 (seratus).
(3) Penghitungan angka partisipasi sekolah anak usia 16 (enam belas) sampai dengan 18 (delapan belas) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara menghitung:
a. jumlah anak usia 16 (enam belas) sampai dengan 18 (delapan belas) tahun pada provinsi yang bersangkutan;
b. jumlah anak usia 16 (enam belas) sampai dengan 18 (delapan belas) tahun yang berada pada satuan pendidikan; dan
c. persentase angka partisipasi sekolah dengan membagi jumlah Peserta Didik sebagaimana dimaksud dalam huruf b dibagi dengan jumlah anak
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dikali 100 (seratus).
(4) Dalam hal Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti pendidikan menengah pada provinsi lain, Peserta Didik tersebut dihitung telah memenuhi SPM Pendidikan.
Pasal 47
(1) Capaian pemenuhan SPM Pendidikan untuk kualitas dan pemerataan layanan pada sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, dan bentuk lain yang sederajat diukur melalui perhitungan:
a. indeks iklim keamanan; dan
b. indeks iklim kebinekaan dan inklusivitas.
(2) Penghitungan indeks iklim keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara menghitung:
a. indeks iklim keamanan rerata satuan pendidikan berdasarkan Asesmen Nasional pada tahun berkenaan;
b. indeks iklim keamanan rerata satuan pendidikan berkenaan berdasarkan Asesmen Nasional pada 1 (satu) tahun sebelum tahun; dan
c. indeks iklim keamanan dengan mengurangkan indeks iklim keamanan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan indeks iklim keamanan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dibagi indeks keamanan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dikalikan 100% (seratus persen).
(3) Penghitungan indeks iklim kebinekaan dan inklusivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara menghitung:
a. indeks iklim kebinekaan dan inklusivitas rerata satuan pendidikan berdasarkan Asesmen Nasional pada tahun berkenaan;
b. indeks iklim kebinekaan dan inklusivitas rerata satuan pendidikan berdasarkan Asesmen Nasional pada 1 (satu) tahun sebelum tahun berkenaan; dan
c. indeks kebinekaan dan inklusivitas dengan mengurangkan indeks kebinekaan dan inklusivitas sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan indeks kebinekaan dan inklusivitas sebagaimana dimaksud dalam huruf b dibagi indeks kebinekaan dan inklusivitas sebagaimana dimaksud dalam huruf b dikalikan 100% (seratus persen).
BAB Ketujuh
Tata Cara Perhitungan Capaian SPM Pendidikan mengenai Standar Jumlah dan Kualitas Barang dan/atau Jasa untuk Pendidikan Khusus
(1) Capaian pemenuhan SPM Pendidikan untuk kualitas hasil belajar Peserta Didik pada Pendidikan Khusus diukur melalui perhitungan:
a. kemampuan literasi Peserta Didik; dan
b. kemampuan numerasi Peserta Didik.
(2) Penghitungan kemampuan literasi Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara menghitung:
a. rerata nilai literasi semua peserta Asesmen Nasional di Pendidikan Khusus pada tahun berkenaan dikurangi rerata nilai literasi semua peserta Asesmen Nasional di Pendidikan Khusus pada 1 (satu) tahun sebelum tahun berkenaan;
b. rerata nilai literasi semua peserta Asesmen Nasional di Pendidikan Khusus pada 1 (satu) tahun sebelum tahun berkenaan; dan
c. kemampuan literasi Peserta Didik dengan membagi rerata nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan rerata nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf b dikalikan 100 % (seratus persen).
(3) Perhitungan kemampuan numerasi Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara menghitung:
a. rerata nilai numerasi semua peserta Asesmen Nasional di Pendidikan Khusus tahun berkenaan dikurangi rerata nilai numerasi semua peserta Asesmen Nasional di Pendidikan Khusus pada 1 (satu) tahun sebelum tahun berkenaan;
b. rerata nilai numerasi semua peserta Asesmen Nasional pada 1 (satu) tahun sebelum tahun berkenaan; dan
c. kemampuan numerasi Peserta Didik dengan membagi rerata nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan rerata nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf b dikalikan 100% (seratus persen).
Pasal 49
Pasal 50
(1) Capaian pemenuhan SPM Pendidikan untuk partisipasi dan pemerataan Peserta Didik pada Pendidikan Khusus diukur melalui perhitungan warga negara usia 4 (empat) sampai dengan 18 (delapan belas) tahun penyandang disabilitas yang mengikuti Pendidikan Khusus.
(2) Penghitungan warga negara usia 4 (empat) sampai dengan 18 (delapan belas) tahun penyandang disabilitas yang mengikuti Pendidikan Khusus dilakukan dengan cara menghitung:
a. jumlah Peserta Didik usia 4 (empat) sampai dengan 18 (delapan belas) tahun penyandang disabilitas pada Pendidikan Khusus;
b. jumlah anak penyandang disabilitas pada provinsi yang bersangkutan; dan
c. partisipasi dengan membagi jumlah anak sebagaimana dimaksud dalam huruf a dibagi dengan jumlah anak sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
(3) Dalam hal Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti Pendidikan Khusus pada provinsi lain, Peserta Didik tersebut dihitung telah memenuhi SPM Pendidikan.
Pasal 51
(1) Capaian pemenuhan SPM Pendidikan untuk kualitas dan pemerataan layanan pada Pendidikan Khusus diukur melalui perhitungan:
a. indeks iklim keamanan; dan
b. indeks iklim kebinekaan dan inklusivitas.
(2) Penghitungan indeks iklim keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara menghitung:
a. indeks iklim keamanan rerata satuan pendidikan berdasarkan Asesmen Nasional pada tahun berkenaan;
b. indeks iklim keamanan rerata satuan pendidikan berdasarkan Asesmen Nasional pada 1 (satu) tahun sebelum tahun berkenaan; dan
c. indeks iklim keamanan dengan mengurangkan indeks iklim keamanan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan indeks iklim keamanan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dibagi indeks keamanan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dikalikan 100% (seratus persen).
(3) Penghitungan indeks iklim kebinekaan dan inklusivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara menghitung:
a. indeks iklim kebinekaan dan inklusivitas rerata satuan pendidikan berdasarkan Asesmen Nasional pada tahun berkenaan;
b. indeks iklim kebinekaan dan inklusivitas rerata satuan pendidikan berdasarkan Asesmen Nasional pada 1 (satu) tahun sebelum tahun berkenaan; dan
c. indeks kebinekaan dan inklusivitas dengan mengurangkan indeks kebinekaan dan inklusivitas sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan indeks kebinekaan dan inklusivitas sebagaimana dimaksud dalam huruf b dibagi indeks kebinekaan dan inklusivitas sebagaimana dimaksud dalam huruf b dikalikan 100%.
BAB Kedelapan
Tata Cara Perhitungan Capaian SPM Pendidikan mengenai Standar Jumlah dan Kualitas Pendidik dan Tenaga Kependidikan
(1) Capaian SPM Pendidikan mengenai standar jumlah dan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan untuk Pendidikan Anak Usia Dini diukur melalui perhitungan:
a. pertumbuhan jumlah pendidik yang memiliki kualifikasi akademik Diploma empat (D-IV) atau Sarjana (S1);
b. rasio pengawas sekolah dan penilik;
c. kecukupan formasi guru ASN;
d. proporsi lulusan program guru penggerak yang diangkat menjadi kepala sekolah dan pengawas sekolah; dan
e. Indeks Distribusi Guru.
(2) Penghitungan pertumbuhan jumlah pendidik yang memiliki kualifikasi akademik Diploma empat (D-IV) atau Sarjana (S1) pada Pendidikan Anak Usia Dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara menghitung:
a. persentase pendidik Pendidikan Anak Usia Dini yang memiliki kualifikasi akademik Diploma empat (D-IV) atau Sarjana (S1) pada tahun berkenaan;
b. persentase pendidik Pendidikan Anak Usia Dini yang memiliki kualifikasi akademik Diploma empat (D-IV) atau Sarjana (S1) pada 1 (satu) tahun sebelum tahun berkenaan; dan
c. pertumbuhan jumlah pendidik dengan mengurangkan persentase pendidik sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan persentase pendidik sebagaimana dimaksud dalam huruf b dibagi persentase pendidik sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
(3) Penghitungan rasio pengawas sekolah dan penilik pada Pendidikan Anak Usia Dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara menghitung:
a. jumlah pengawas sekolah untuk taman kanak– kanak ditambah jumlah penilik untuk Pendidikan Anak Usia Dini nonformal;
b. jumlah satuan Pendidikan Anak Usia Dini; dan
c. rasio pengawas sekolah dan penilik dengan membagi jumlah pengawas sekolah dan penilik sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan jumlah satuan Pendidikan Anak Usia Dini sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
(4) Penghitungan kecukupan jumlah formasi guru ASN pada Pendidikan Anak Usia Dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan cara menghitung:
a. jumlah formasi guru ASN yang diajukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan;
b. jumlah formasi guru ASN yang dibutuhkan pada Pendidikan Anak Usia Dini; dan
c. kecukupan jumlah formasi guru ASN dengan membagi jumlah formasi guru ASN yang diajukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan jumlah formasi guru ASN yang dibutuhkan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dikalikan 100% (seratus persen).
(5) Jumlah formasi guru ASN yang dibutuhkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dihitung berdasarkan jumlah rombongan belajar dalam satuan pendidikan, beban kerja guru, dan kurikulum yang digunakan oleh satuan pendidikan.
(6) Penghitungan proporsi lulusan program guru penggerak yang diangkat menjadi kepala sekolah dan pengawas sekolah pada Pendidikan Anak Usia Dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan dengan cara menghitung:
a. jumlah lulusan program guru penggerak di
kabupaten/kota yang diangkat menjadi kepala sekolah dan pengawas sekolah pada Pendidikan Anak Usia Dini;
b. jumlah lulusan program guru penggerak di kabupaten/kota tersebut; dan
c. proporsi lulusan program sekolah penggerak yang diangkat menjadi kepala sekolah dan pengawas dengan membagi jumlah lulusan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan jumlah lulusan program sekolah penggerak sebagaimana dimaksud dalam huruf b dikalikan 100 (seratus).
(7) Penghitungan pemenuhan SPM Pendidikan mengenai Indeks Distribusi Guru pada Pendidikan Anak Usia Dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan dengan cara menghitung:
a. Indeks Distribusi Guru pada Pendidikan Anak Usia Dini pada tahun berkenaan;
b. Indeks Distribusi Guru pada Pendidikan Anak Usia Dini pada 1 (satu) tahun sebelum tahun berkenaan;
dan
c. Indeks Distribusi Guru dengan mengurangkan Indeks Distribusi Guru sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan Indeks Distribusi Guru sebagaimana dimaksud dalam huruf b dibagi Indeks Distribusi Guru sebagaimana dimaksud dalam huruf b dikalikan 100% (seratus persen).
(1) Capaian SPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 sampai dengan Pasal 53 dituangkan dalam indeks pencapaian SPM.
(2) Indeks pencapaian SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mengukur tingkat capaian SPM yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
(3) Indeks pencapaian SPM sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) merupakan nilai capaian SPM yang diperoleh melalui penghitungan rerata presentase indeks pencapaian mutu minimal layanan dasar dikalikan bobot mutu dengan presentase indeks penerima layanan dasar dikalikan dengan bobot penerima.
(4) Indeks pencapaian SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung berdasarkan tata cara perhitungan indeks pencapaian SPM yang ditetapkan oleh Menteri.
(1) Pemerintah Daerah provinsi sesuai dengan kewenangannya harus menyampaikan laporan pelaksanaan pemenuhan SPM Pendidikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dengan tembusan kepada Menteri.
(2) Pemerintah Daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya harus menyampaikan laporan pelaksanaan pemenuhan SPM Pendidikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri melalui gubernur sebagai wakil dari pemerintah pusat dengan tembusan kepada Menteri.
(3) Laporan pelaksanaan pemenuhan SPM Pendidikan termasuk dalam materi muatan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan disampaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
(4) Materi muatan laporan pelaksanaan pemenuhan SPM Pendidikan paling sedikit terdiri atas:
a. hasil penerapan SPM Pendidikan;
b. kendala penerapan SPM Pendidikan; dan
c. ketersediaan anggaran dalam penerapan SPM Pendidikan.
(5) Selain materi muatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), laporan pelaksanaan pemenuhan SPM Pendidikan Daerah provinsi harus mencantumkan rekapitulasi penerapan SPM Pendidikan daerah kabupaten/kota.
(6) Laporan pelaksanaan pemenuhan SPM Pendidikan disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 56
(1) Evaluasi terhadap capaian pemenuhan SPM Pendidikan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan Kementerian dalam rangka perbaikan mutu pendidikan.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3) Evaluasi oleh Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan hasil laporan pelaksanaan pemenuhan SPM Pendidikan dari Pemerintah Daerah.
(1) Pemerintah Daerah provinsi sesuai dengan kewenangannya harus menyampaikan laporan pelaksanaan pemenuhan SPM Pendidikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dengan tembusan kepada Menteri.
(2) Pemerintah Daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya harus menyampaikan laporan pelaksanaan pemenuhan SPM Pendidikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri melalui gubernur sebagai wakil dari pemerintah pusat dengan tembusan kepada Menteri.
(3) Laporan pelaksanaan pemenuhan SPM Pendidikan termasuk dalam materi muatan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan disampaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
(4) Materi muatan laporan pelaksanaan pemenuhan SPM Pendidikan paling sedikit terdiri atas:
a. hasil penerapan SPM Pendidikan;
b. kendala penerapan SPM Pendidikan; dan
c. ketersediaan anggaran dalam penerapan SPM Pendidikan.
(5) Selain materi muatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), laporan pelaksanaan pemenuhan SPM Pendidikan Daerah provinsi harus mencantumkan rekapitulasi penerapan SPM Pendidikan daerah kabupaten/kota.
(6) Laporan pelaksanaan pemenuhan SPM Pendidikan disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Evaluasi terhadap capaian pemenuhan SPM Pendidikan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan Kementerian dalam rangka perbaikan mutu pendidikan.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3) Evaluasi oleh Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan hasil laporan pelaksanaan pemenuhan SPM Pendidikan dari Pemerintah Daerah.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1687), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Juli 2022
MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
NADIEM ANWAR MAKARIM
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Juli 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
(1) Standar jumlah dan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(2) huruf b pada sekolah dasar terdiri atas:
a. jenis pendidik dan tenaga kependidikan;
b. kualitas pendidik dan tenaga kependidikan; dan
c. jumlah pendidik dan tenaga kependidikan.
(2) Jenis pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. guru kelas;
b. guru mata pelajaran; dan
c. guru pembimbing khusus bagi satuan pendidikan yang memiliki Peserta Didik penyandang disabilitas.
(3) Jenis tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. kepala sekolah;
b. pengawas sekolah; dan
c. tenaga penunjang lain.
(4) Kualitas pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki kualifikasi akademik paling rendah Diploma empat (D-IV) atau Sarjana (S1); dan
b. memiliki sertifikat pendidik.
(5) Kualitas tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sebagai berikut:
a. kepala sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. memiliki kualifikasi akademik paling rendah Diploma empat (D-IV) atau Sarjana (S1);
2. berasal dari guru;
3. memiliki sertifikat pendidik;
4. memiliki pengalaman manajerial paling sedikit 2 (dua) tahun; dan
5. memiliki surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah atau sertifikat guru penggerak.
b. pengawas sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. memiliki kualifikasi akademik paling rendah Diploma empat (D-IV) atau Sarjana (S1) kependidikan dari perguruan tinggi terakreditasi;
2. berasal dari guru;
3. memiliki sertifikat pendidik; dan
4. memiliki surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan calon pengawas sekolah atau sertifikat guru penggerak.
c. tenaga penunjang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c memiliki kualifikasi akademik paling rendah sekolah menengah atas/sederajat.
(6) Jumlah pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diukur dengan:
a. kecukupan formasi guru ASN untuk sekolah dasar
yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah; dan
b. Indeks Distribusi Guru.
(7) Jumlah pengawas sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diukur dengan rasio pengawas sekolah terhadap jumlah sekolah dasar.
(1) Standar jumlah dan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(2) huruf b pada sekolah menengah pertama terdiri atas:
a. jenis pendidik dan tenaga kependidikan;
b. kualitas pendidik dan tenaga kependidikan; dan
c. jumlah pendidik dan tenaga kependidikan.
(2) Jenis pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu:
a. guru mata pelajaran sesuai dengan kebutuhan kurikulum;
b. guru bimbingan dan konseling; dan
c. guru pembimbing khusus bagi satuan pendidikan yang memiliki Peserta Didik penyandang disabilitas.
(3) Jenis tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. kepala sekolah;
b. pengawas sekolah; dan
c. tenaga penunjang lainnya.
(4) Kualitas pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. kualifikasi akademik paling rendah Diploma empat (D-IV) atau Sarjana (S1); dan
b. memiliki sertifikat pendidik.
(5) Kualitas tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sebagai berikut:
a. kepala sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. memiliki kualifikasi akademik paling rendah Diploma empat (D-IV) atau Sarjana (S1);
2. berasal dari guru;
3. memiliki sertifikat pendidik;
4. memiliki pengalaman manajerial paling sedikit 2 (dua) tahun; dan
5. memiliki surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah atau sertifikat guru penggerak.
b. pengawas sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. memiliki kualifikasi akademik paling rendah magister (S2) kependidikan dengan berbasis sarjana (S1) dalam rumpun mata pelajaran yang relevan pada perguruan tinggi terakreditasi;
2. berasal dari guru;
3. memiliki sertifikat pendidik; dan
4. memiliki surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan calon pengawas sekolah atau sertifikat guru penggerak.
c. tenaga penunjang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c memiliki kualifikasi akademik paling rendah sekolah menengah atas/sederajat.
(6) Jumlah pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diukur dengan:
a. kecukupan formasi guru ASN untuk sekolah menengah pertama yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah; dan
b. Indeks Distribusi Guru.
(7) Jumlah pengawas sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diukur dengan rasio pengawas sekolah terhadap jumlah sekolah menengah pertama.
(1) Standar jumlah dan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(2) huruf b pada sekolah menengah atas terdiri atas:
a. jenis pendidik dan tenaga kependidikan;
b. kualitas pendidik dan tenaga kependidikan; dan
c. jumlah pendidik dan tenaga kependidikan.
(2) Jenis pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu:
a. guru mata pelajaran sesuai dengan kebutuhan kurikulum;
b. guru bimbingan dan konseling; dan
c. guru pembimbing khusus bagi satuan pendidikan yang memiliki Peserta Didik penyandang disabilitas.
(3) Jenis tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. kepala sekolah;
b. pengawas sekolah;
c. tenaga laboratorium; dan
d. tenaga penunjang lain.
(4) Kualitas pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki kualifikasi akademik paling rendah Diploma empat (D-IV) atau Sarjana (S1); dan
b. memiliki sertifikat pendidik.
(5) Kualitas tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sebagai berikut:
a. kepala sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. memiliki kualifikasi akademik paling rendah Diploma empat (D-IV) atau Sarjana (S1);
2. berasal dari guru;
3. memiliki sertifikat pendidik;
4. memiliki pengalaman manajerial paling sedikit 2 (dua) tahun; dan
5. memiliki surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah atau sertifikat guru penggerak.
b. pengawas sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. memiliki kualifikasi akademik magister (S2) kependidikan dengan berbasis sarjana (S1) dalam rumpun mata pelajaran yang relevan pada perguruan tinggi terakreditasi;
2. berasal dari guru;
3. memiliki sertifikat pendidik; dan
4. memiliki surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan calon pengawas sekolah atau sertifikat guru penggerak.
c. tenaga laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c memiliki kualifikasi akademik paling rendah sekolah menengah atas/sederajat; dan
d. tenaga penunjang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d memiliki kualifikasi akademik paling rendah sekolah menengah atas/sederajat.
(6) Jumlah pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diukur dengan:
a. kecukupan formasi guru ASN untuk sekolah menengah atas yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah; dan
b. Indeks Distribusi Guru.
(7) Jumlah pengawas sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diukur dengan rasio pengawas sekolah terhadap jumlah sekolah menengah atas.
(1) Standar jumlah dan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(2) huruf b pada sekolah menengah kejuruan terdiri atas:
a. jenis pendidik dan tenaga kependidikan;
b. kualitas pendidik dan tenaga kependidikan; dan
c. jumlah pendidik dan tenaga kependidikan.
(2) Jenis pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu:
a. guru mata pelajaran sesuai dengan kebutuhan kurikulum;
b. guru bimbingan dan konseling; dan
c. guru pembimbing khusus bagi satuan pendidikan yang memiliki Peserta Didik penyandang disabilitas.
(3) Jenis tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. kepala sekolah;
b. pengawas sekolah;
c. tenaga laboratorium/bengkel; dan
d. tenaga penunjang lain.
(4) Kualitas pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki kualifikasi akademik paling rendah Diploma empat (D-IV) atau Sarjana (S1); dan
b. memiliki sertifikat pendidik.
(5) Kualitas tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sebagai berikut:
a. kepala sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. memiliki kualifikasi akademik paling rendah Diploma empat (D-IV) atau Sarjana (S1);
2. berasal dari guru;
3. memiliki sertifikat pendidik;
4. memiliki pengalaman manajerial paling sedikit 2 (dua) tahun; dan
5. memiliki surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah atau sertifikat guru penggerak.
b. pengawas sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. memiliki kualifikasi akademik paling rendah magister (S2) kependidikan dengan berbasis sarjana (S1) dalam rumpun mata pelajaran yang relevan pada perguruan tinggi terakreditasi;
2. berasal dari guru;
3. memiliki sertifikat pendidik; dan
4. memiliki surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan calon pengawas sekolah atau sertifikat guru penggerak.
c. Tenaga laboratorium/bengkel sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c harus memenuhi persyaratan memiliki paling rendah ijazah sekolah menengah atas/sekolah menengah kejuruan/sederajat; dan
d. tenaga penunjang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d memiliki kualifikasi akademik paling rendah sekolah menengah atas/sederajat.
(6) Kualitas tenaga kependidikan yang memiliki ijazah sekolah menengah kejuruan sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) huruf c relevan dengan kebutuhan laboratorium/bengkel.
(7) Jumlah pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diukur dengan:
a. kecukupan formasi guru ASN untuk sekolah menengah kejuruan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah; dan
b. Indeks Distribusi Guru.
(8) Jumlah pengawas sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diukur dengan rasio pengawas sekolah terhadap jumlah sekolah menengah kejuruan.
(1) Standar jumlah dan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(2) huruf b pada Pendidikan Khusus terdiri atas:
a. jenis pendidik dan tenaga kependidikan;
b. kualitas pendidik dan tenaga kependidikan; dan
c. jumlah pendidik dan tenaga kependidikan.
(2) Jenis pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. guru kelas;
b. guru mata pelajaran; dan
c. guru Pendidikan Khusus, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Jenis tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. kepala sekolah;
b. pengawas sekolah; dan
c. tenaga penunjang lain.
(4) Kualitas pendidik harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sebagai
berikut:
a. memiliki kualifikasi akademik paling rendah Diploma empat (D-IV) atau Sarjana (S1); dan
b. memiliki sertifikat pendidik.
(5) Kualitas tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sebagai berikut:
a. kepala sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. memiliki kualifikasi akademik paling rendah Diploma empat (D-IV) atau Sarjana (S1);
2. berasal dari guru;
3. memiliki sertifikat pendidik;
4. memiliki pengalaman manajerial paling sedikit 2 (dua) tahun; dan
5. memiliki surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah atau sertifikat guru penggerak.
b. pengawas sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. memiliki kualifikasi akademik paling rendah Diploma empat (D-IV) atau Sarjana (S1) kependidikan dari perguruan tinggi terakreditasi;
2. berasal dari guru;
3. memiliki sertifikat pendidik; dan
4. memiliki surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan calon pengawas sekolah atau sertifikat guru penggerak.
c. tenaga penunjang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c memiliki kualifikasi akademik paling rendah sekolah menengah atas/sederajat.
(6) Jumlah pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diukur dengan:
a. kecukupan formasi guru ASN untuk Pendidikan Khusus yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah; dan
b. Indeks Distribusi Guru.
(7) Jumlah pengawas sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diukur dengan rasio pengawas sekolah terhadap jumlah satuan Pendidikan Khusus.
(1) Dalam hal guru Pendidikan Anak Usia Dini, guru kelas, dan guru mata pelajaran pada provinsi/kabupaten/kota belum memiliki sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) huruf b, Pasal 23 ayat
(4) huruf b, Pasal 24 ayat (4) huruf b, Pasal 26 ayat (4) huruf b, Pasal 27 ayat (4) huruf b, dan Pasal 28 ayat (4) huruf b, Pemerintah Daerah harus menyampaikan surat keterangan yang menyatakan masih terdapat pendidik yang belum memiliki sertifikat pendidik.
(2) Dalam hal kepala Satuan Pendidikan/kepala sekolah belum memiliki surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah atau sertifikat guru penggerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat
(5) huruf a angka 4, Pasal 23 ayat (5) huruf a angka 5, Pasal 24 ayat (5) huruf a angka 5, Pasal 26 ayat (5) huruf a angka 5, Pasal 27 ayat (5) huruf a angka 5, dan Pasal 28 ayat (5) huruf a angka 5, Pemerintah Daerah harus menyampaikan surat keterangan pendukung yang menyatakan masih terdapat kepala Satuan Pendidikan/kepala sekolah yang belum memiliki surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah atau sertifikat guru penggerak.
(3) Dalam hal pengawas sekolah pada provinsi/kabupaten/kota belum memiliki memiliki surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan calon pengawas
sekolah atau sertifikat guru penggerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (5) huruf b angka 3, Pasal 23 ayat (5) huruf b angka 3, Pasal 24 ayat (5) huruf b angka 4, Pasal 26 ayat (5) huruf b angka 4, Pasal 27 ayat
(5) huruf b angka 4, dan Pasal 28 ayat (5) huruf b angka 4, Pemerintah Daerah harus menyampaikan surat keterangan yang menyatakan masih terdapat pengawas sekolah yang belum memiliki surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan calon pengawas sekolah atau sertifikat guru penggerak.
(4) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri melalui gubernur sebagai wakil dari pemerintah pusat dengan tembusan kepada Menteri.
(5) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) dilampirkan sebagai bagian dari laporan penerapan dan pencapaian SPM Pendidikan.
(1) Capaian pemenuhan SPM Pendidikan untuk partisipasi dan pemerataan Peserta Didik pada Pendidikan Anak Usia Dini diukur melalui perhitungan:
a. angka partisipasi murni;
b. angka partisipasi sekolah; dan
c. perbandingan angka partisipasi sekolah anak usia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun kuintil terendah dengan angka partisipasi sekolah anak usia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun kuintil tertinggi.
(2) Penghitungan angka partisipasi murni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara menghitung:
a. jumlah anak usia 5 (lima) sampai dengan 6 (enam) tahun pada kabupaten/kota yang bersangkutan;
b. jumlah Peserta Didik usia 5 (lima) sampai dengan 6 (enam) tahun pada Pendidikan Anak Usia Dini; dan
c. persentase angka partisipasi murni dengan membagi jumlah Peserta Didik usia 5 (lima) sampai dengan 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud dalam huruf b dengan jumlah anak usia 5 (lima) sampai dengan 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud dalam huruf a dikalikan 100 (seratus).
(3) Penghitungan angka partisipasi sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara menghitung:
a. jumlah anak usia 5 (lima) sampai dengan 6 (enam) tahun pada kabupaten/kota yang bersangkutan;
b. jumlah anak usia 5 (lima) sampai dengan 6 (enam) tahun yang berada pada satuan pendidikan; dan
c. persentase angka partisipasi sekolah dengan
membagi jumlah anak sebagaimana dimaksud dalam huruf b dengan jumlah anak sebagaimana dimaksud dalam huruf a dikalikan 100 (seratus).
(4) Penghitungan perbandingan angka partisipasi sekolah anak usia 5 (lima) sampai dengan 6 (enam) tahun kuintil terendah dengan angka partisipasi sekolah anak usia 5 (lima) sampai dengan 6 (enam) tahun kuintil tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan cara menghitung:
a. proporsi anak usia 5 (lima) sampai dengan 6 (enam) tahun yang bersekolah dari kuintil terendah pada kabupaten/kota yang bersangkutan;
b. proporsi anak usia 5 (lima) sampai dengan 6 (enam) tahun yang bersekolah dari kuintil tertinggi pada kabupaten/kota yang bersangkutan; dan
c. perbandingan angka partisipasi sekolah dengan membagi proporsi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan proporsi sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
(5) Dalam hal Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengikuti Pendidikan Anak Usia Dini pada kabupaten/kota lain, Peserta Didik tersebut dihitung telah memenuhi SPM Pendidikan.
(1) Capaian pemenuhan SPM Pendidikan untuk pemerataan hasil belajar Peserta Didik pada sekolah dasar dan bentuk lain yang sederajat diukur melalui perhitungan:
a. perbedaan nilai literasi antara Peserta Didik laki-laki dan perempuan;
b. perbedaan nilai literasi antara kelompok Peserta Didik dari keluarga dengan status sosial ekonomi rendah dan status sosial ekonomi tinggi;
c. perbedaan nilai numerasi antara Peserta Didik laki- laki dan perempuan; dan
d. perbedaan nilai numerasi antara kelompok Peserta Didik dari keluarga dengan status sosial ekonomi rendah dan status sosial ekonomi tinggi.
(2) Penghitungan perbedaan nilai literasi antara Peserta Didik laki-laki dan perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara menghitung:
a. rerata nilai literasi Peserta Didik laki-laki berdasarkan Asesmen Nasional;
b. rerata nilai literasi Peserta Didik perempuan berdasarkan Asesmen Nasional; dan
c. selisih rerata nilai literasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan rerata nilai literasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
(3) Penghitungan perbedaan nilai literasi antara kelompok Peserta Didik dari keluarga dengan status sosial ekonomi rendah dan sosial ekonomi tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara menghitung:
a. rerata nilai literasi Peserta Didik dari keluarga dengan status sosial ekonomi rendah berdasarkan Asesmen Nasional;
b. rerata nilai literasi Peserta Didik dari keluarga dengan status sosial ekonomi tinggi berdasarkan Asesmen Nasional; dan
c. selisih rerata nilai literasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan rerata nilai literasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
(4) Penghitungan perbedaan nilai numerasi antara Peserta Didik laki-laki dan perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan cara menghitung:
a. rerata nilai numerasi Peserta Didik laki-laki berdasarkan Asesmen Nasional;
b. rerata nilai numerasi Peserta Didik perempuan berdasarkan Asesmen Nasional; dan
c. selisih rerata nilai numerasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan rerata nilai numerasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
(5) Penghitungan perbedaan nilai numerasi antara kelompok Peserta Didik dari keluarga dengan status sosial ekonomi rendah dan status sosial ekonomi tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan dengan cara menghitung:
a. rerata nilai numerasi Peserta Didik dari keluarga dengan status sosial ekonomi rendah berdasarkan Asesmen Nasional;
b. rerata nilai numerasi Peserta Didik dari keluarga dengan status sosial ekonomi tinggi berdasarkan Asesmen Nasional; dan
c. selisih rerata nilai numerasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan rerata nilai numerasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
(1) Capaian pemenuhan SPM Pendidikan untuk pemerataan hasil belajar Peserta Didik pada sekolah menengah pertama dan bentuk lain yang sederajat diukur melalui perhitungan:
a. perbedaan nilai literasi antara Peserta Didik laki-laki dan perempuan;
b. perbedaan nilai literasi antara kelompok Peserta Didik dari keluarga dengan status sosial ekonomi rendah dan status sosial ekonomi tinggi;
c. perbedaan nilai numerasi antara Peserta Didik laki- laki dan perempuan; dan
d. perbedaan nilai numerasi antara kelompok Peserta Didik dari keluarga dengan status sosial ekonomi rendah dan status sosial ekonomi tinggi.
(2) Penghitungan perbedaan nilai literasi antara Peserta Didik laki-laki dan perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara menghitung:
a. rerata nilai literasi Peserta Didik laki-laki berdasarkan Asesmen Nasional;
b. rerata nilai literasi Peserta Didik perempuan berdasarkan Asesmen Nasional; dan
c. selisih rerata nilai literasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan rerata nilai literasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
(3) Penghitungan perbedaan nilai literasi antara kelompok Peserta Didik dari keluarga dengan status sosial ekonomi rendah dan sosial ekonomi tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara menghitung:
a. rerata nilai literasi Peserta Didik dari keluarga dengan status sosial ekonomi rendah berdasarkan Asesmen Nasional;
b. rerata nilai literasi Peserta Didik dari keluarga dengan status sosial ekonomi tinggi berdasarkan Asesmen Nasional; dan
c. selisih rerata nilai literasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan rerata nilai literasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
(4) Penghitungan perbedaan nilai numerasi antara Peserta Didik laki-laki dan perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan cara menghitung:
a. rerata nilai numerasi Peserta Didik laki-laki berdasarkan Asesmen Nasional;
b. rerata nilai numerasi Peserta Didik perempuan berdasarkan Asesmen Nasional; dan
c. selisih rerata nilai numerasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan rerata nilai numerasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
(5) Penghitungan perbedaan nilai numerasi antara kelompok Peserta Didik dari keluarga dengan status sosial ekonomi rendah dan status sosial ekonomi tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan dengan cara menghitung:
a. rerata nilai numerasi Peserta Didik dari keluarga dengan status sosial ekonomi rendah berdasarkan Asesmen Nasional;
b. rerata nilai numerasi Peserta Didik dari keluarga dengan status sosial ekonomi tinggi berdasarkan Asesmen Nasional; dan
c. selisih rerata nilai numerasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan rerata nilai numerasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
(1) Capaian pemenuhan SPM Pendidikan untuk kualitas hasil belajar Peserta Didik pada sekolah menengah kejuruan dan bentuk lain yang sederajat diukur melalui perhitungan:
a. kemampuan literasi Peserta Didik;
b. kemampuan numerasi Peserta Didik;
c. tingkat penyerapan lulusan; dan
d. budaya kerja lulusan.
(2) Penghitungan kemampuan literasi Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara menghitung:
a. rerata nilai literasi semua peserta Asesmen Nasional di sekolah menengah kejuruan dan bentuk lain yang sederajat pada tahun berkenaan dikurangi rerata nilai literasi semua peserta Asesmen Nasional di sekolah menengah kejuruan dan bentuk lain yang sederajat pada 1 (satu) tahun sebelum tahun berkenaan;
b. rerata nilai literasi semua peserta Asesmen Nasional di sekolah menengah kejuruan dan bentuk lain yang sederajat pada 1 (satu) tahun sebelum tahun berkenaan; dan
c. kemampuan literasi Peserta Didik dengan membagi rerata nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan rerata nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf b dikalikan 100% (seratus persen).
(3) Penghitungan kemampuan numerasi Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara menghitung:
a. rerata nilai numerasi semua peserta Asesmen Nasional di sekolah menengah kejuruan dan bentuk lain yang sederajat pada tahun berkenaan dikurangi rerata nilai numerasi semua peserta Asesmen Nasional di sekolah menengah kejuruan dan bentuk lain yang sederajat pada 1 (satu) tahun sebelum tahun berkenaan;
b. rerata nilai numerasi semua peserta Asesmen Nasional di sekolah menengah kejuruan dan bentuk lain yang sederajat pada 1 (satu) tahun sebelum tahun berkenaan; dan
c. kemampuan numerasi Peserta Didik dengan membagi rerata nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan rerata nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf b dikalikan 100% (seratus persen).
(4) Penghitungan tingkat penyerapan lulusan sekolah menengah kejuruan dan bentuk lain yang sederajat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan cara menghitung:
a. jumlah individu lulusan sekolah menengah kejuruan yang bekerja, berwirausaha, atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi;
b. jumlah individu lulusan sekolah menengah kejuruan pada tahun tertentu; dan
c. tingkat penyerapan lulusan sekolah menengah kejuruan Peserta Didik dengan membagi jumlah individu lulusan sekolah menengah kejuruan yang bekerja, berwirausaha, atau melanjutkan studi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan jumlah individu lulusan sekolah menengah kejuruan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dikalikan 100% (seratus persen).
(5) Penghitungan budaya kerja lulusan sekolah menengah kejuruan dan bentuk lain yang sederajat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan dengan cara menghitung:
a. nilai tingkat kepuasan dunia kerja terhadap budaya kerja lulusan sekolah menengah kejuruan pada tahun berkenaan;
b. tingkat kepuasan dunia kerja pada 1 (satu) tahun sebelum tahun berkenaan terhadap budaya kerja lulusan sekolah menengah kejuruan; dan
c. budaya kerja lulusan sekolah menengah kejuruan dengan cara mengurangkan tingkat kepuasan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan tingkat kepuasan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dibagi dengan tingkat kepuasan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dikalikan 100% (seratus persen).
(1) Capaian pemenuhan SPM Pendidikan untuk pemerataan hasil belajar Peserta Didik pada sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, dan bentuk lain yang sederajat diukur melalui perhitungan:
a. perbedaan nilai literasi antara Peserta Didik laki-laki dan perempuan;
b. perbedaan nilai literasi antara kelompok Peserta Didik dari keluarga dengan status sosial ekonomi rendah dan status sosial ekonomi tinggi;
c. perbedaan nilai numerasi antara Peserta Didik laki- laki dan perempuan; dan
d. perbedaan nilai numerasi antara kelompok Peserta Didik dari keluarga dengan status sosial ekonomi rendah dan status sosial ekonomi tinggi.
(2) Penghitungan perbedaan nilai literasi antara Peserta Didik laki-laki dan perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara menghitung:
a. rerata nilai literasi Peserta Didik laki-laki berdasarkan Asesmen Nasional;
b. rerata nilai literasi Peserta Didik perempuan berdasarkan Asesmen Nasional; dan
c. selisih rerata nilai literasi Peserta Didik laki-laki sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan rerata nilai literasi perempuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b;
(3) Penghitungan perbedaan nilai literasi antara kelompok Peserta Didik dari keluarga dengan status sosial ekonomi rendah dan status sosial ekonomi tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara menghitung:
a. rerata skor literasi Peserta Didik dari keluarga dengan status sosial ekonomi rendah berdasarkan Asesmen Nasional;
b. rerata skor literasi Peserta Didik dari keluarga dengan status sosial ekonomi tinggi berdasarkan Asesmen Nasional; dan
c. selisih nilai rerata skor literasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan nilai rerata skor literasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
(4) Penghitungan perbedaan nilai numerasi antara Peserta Didik laki-laki dan perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan cara menghitung:
a. rerata nilai numerasi Peserta Didik laki-laki berdasarkan Asesmen Nasional;
b. rerata nilai numerasi Peserta Didik perempuan berdasarkan Asesmen Nasional; dan
c. selisih rerata nilai numerasi Peserta Didik laki-laki sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan rerata nilai numerasi Peserta Didik perempuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
(5) Penghitungan perbedaan nilai numerasi antara kelompok Peserta Didik dari keluarga dengan status sosial ekonomi rendah dan status sosial ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan cara menghitung:
a. rerata nilai numerasi Peserta Didik dari keluarga dengan status sosial ekonomi rendah berdasarkan Asesmen Nasional;
b. rerata skor numerasi Peserta Didik dari keluarga dengan status sosial ekonomi tinggi berdasarkan Asesmen Nasional; dan
c. selisih nilai rerata skor numerasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan nilai rerata skor numerasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
(1) Capaian pemenuhan SPM Pendidikan untuk pemerataan hasil belajar Peserta Didik pada Pendidikan Khusus diukur melalui perhitungan:
a. perbedaan nilai literasi antara Peserta Didik laki-laki dan perempuan;
b. perbedaan nilai literasi antara kelompok Peserta Didik dari keluarga dengan status sosial ekonomi rendah dan status sosial ekonomi tinggi;
c. perbedaan nilai numerasi antara Peserta Didik laki- laki dan perempuan; dan
d. perbedaan nilai numerasi antara kelompok Peserta Didik dari keluarga dengan status sosial ekonomi rendah dan status sosial ekonomi tinggi.
(2) Penghitungan perbedaan nilai literasi antara Peserta Didik laki-laki dan perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara menghitung:
a. rerata nilai literasi Peserta Didik laki-laki berdasarkan Asesmen Nasional;
b. rerata nilai literasi Peserta Didik perempuan berdasarkan Asesmen Nasional; dan
c. selisih rerata nilai literasi Peserta Didik laki-laki sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan rerata nilai literasi perempuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
(3) Penghitungan perbedaan nilai literasi antara kelompok Peserta Didik dari keluarga dengan status sosial ekonomi rendah dan sosial ekonomi tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara menghitung:
a. rerata nilai literasi Peserta Didik dari keluarga dengan status sosial ekonomi rendah berdasarkan Asesmen Nasional;
b. rerata nilai literasi Peserta Didik dari keluarga dengan status sosial ekonomi tinggi berdasarkan Asesmen Nasional; dan
c. selisih rerata nilai literasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan rerata nilai literasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
(4) Penghitungan perbedaan nilai numerasi antara Peserta Didik laki-laki dan perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan cara menghitung:
a. rerata nilai numerasi Peserta Didik laki-laki berdasarkan Asesmen Nasional;
b. rerata nilai numerasi Peserta Didik perempuan berdasarkan Asesmen Nasional; dan
c. selisih rerata nilai numerasi Peserta Didik laki-laki sebagaimana dimaksud dalam hu ruf a dengan rerata nilai numerasi Peserta Didik perempuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
(5) Penghitungan perbedaan nilai numerasi antara kelompok Peserta Didik dari keluarga dengan status sosial ekonomi rendah dan status sosial ekonomi tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan dengan cara menghitung:
a. rerata nilai numerasi Peserta Didik dari keluarga dengan status sosial ekonomi rendah berdasarkan Asesmen Nasional;
b. rerata nilai numerasi Peserta Didik dari keluarga dengan status sosial ekonomi tinggi berdasarkan Asesmen Nasional; dan
c. selisih rerata nilai numerasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan rerata nilai numerasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
(1) Capaian SPM Pendidikan mengenai standar jumlah dan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan untuk Pendidikan Anak Usia Dini diukur melalui perhitungan:
a. pertumbuhan jumlah pendidik yang memiliki kualifikasi akademik Diploma empat (D-IV) atau Sarjana (S1);
b. rasio pengawas sekolah dan penilik;
c. kecukupan formasi guru ASN;
d. proporsi lulusan program guru penggerak yang diangkat menjadi kepala sekolah dan pengawas sekolah; dan
e. Indeks Distribusi Guru.
(2) Penghitungan pertumbuhan jumlah pendidik yang memiliki kualifikasi akademik Diploma empat (D-IV) atau Sarjana (S1) pada Pendidikan Anak Usia Dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara menghitung:
a. persentase pendidik Pendidikan Anak Usia Dini yang memiliki kualifikasi akademik Diploma empat (D-IV) atau Sarjana (S1) pada tahun berkenaan;
b. persentase pendidik Pendidikan Anak Usia Dini yang memiliki kualifikasi akademik Diploma empat (D-IV) atau Sarjana (S1) pada 1 (satu) tahun sebelum tahun berkenaan; dan
c. pertumbuhan jumlah pendidik dengan mengurangkan persentase pendidik sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan persentase pendidik sebagaimana dimaksud dalam huruf b dibagi persentase pendidik sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
(3) Penghitungan rasio pengawas sekolah dan penilik pada Pendidikan Anak Usia Dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara menghitung:
a. jumlah pengawas sekolah untuk taman kanak– kanak ditambah jumlah penilik untuk Pendidikan Anak Usia Dini nonformal;
b. jumlah satuan Pendidikan Anak Usia Dini; dan
c. rasio pengawas sekolah dan penilik dengan membagi jumlah pengawas sekolah dan penilik sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan jumlah satuan Pendidikan Anak Usia Dini sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
(4) Penghitungan kecukupan jumlah formasi guru ASN pada Pendidikan Anak Usia Dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan cara menghitung:
a. jumlah formasi guru ASN yang diajukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan;
b. jumlah formasi guru ASN yang dibutuhkan pada Pendidikan Anak Usia Dini; dan
c. kecukupan jumlah formasi guru ASN dengan membagi jumlah formasi guru ASN yang diajukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan jumlah formasi guru ASN yang dibutuhkan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dikalikan 100% (seratus persen).
(5) Jumlah formasi guru ASN yang dibutuhkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dihitung berdasarkan jumlah rombongan belajar dalam satuan pendidikan, beban kerja guru, dan kurikulum yang digunakan oleh satuan pendidikan.
(6) Penghitungan proporsi lulusan program guru penggerak yang diangkat menjadi kepala sekolah dan pengawas sekolah pada Pendidikan Anak Usia Dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan dengan cara menghitung:
a. jumlah lulusan program guru penggerak di
kabupaten/kota yang diangkat menjadi kepala sekolah dan pengawas sekolah pada Pendidikan Anak Usia Dini;
b. jumlah lulusan program guru penggerak di kabupaten/kota tersebut; dan
c. proporsi lulusan program sekolah penggerak yang diangkat menjadi kepala sekolah dan pengawas dengan membagi jumlah lulusan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan jumlah lulusan program sekolah penggerak sebagaimana dimaksud dalam huruf b dikalikan 100 (seratus).
(7) Penghitungan pemenuhan SPM Pendidikan mengenai Indeks Distribusi Guru pada Pendidikan Anak Usia Dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan dengan cara menghitung:
a. Indeks Distribusi Guru pada Pendidikan Anak Usia Dini pada tahun berkenaan;
b. Indeks Distribusi Guru pada Pendidikan Anak Usia Dini pada 1 (satu) tahun sebelum tahun berkenaan;
dan
c. Indeks Distribusi Guru dengan mengurangkan Indeks Distribusi Guru sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan Indeks Distribusi Guru sebagaimana dimaksud dalam huruf b dibagi Indeks Distribusi Guru sebagaimana dimaksud dalam huruf b dikalikan 100% (seratus persen).
(1) Capaian SPM Pendidikan mengenai standar jumlah dan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan untuk Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, dan Pendidikan Khusus diukur melalui perhitungan:
a. kecukupan formasi guru ASN;
b. proporsi lulusan program guru penggerak yang diangkat menjadi kepala sekolah dan pengawas sekolah; dan
c. Indeks Distribusi Guru.
(2) Penghitungan kecukupan jumlah formasi guru ASN pada Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, dan Pendidikan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara menghitung:
a. jumlah formasi guru ASN yang diajukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan;
b. jumlah formasi guru ASN yang dibutuhkan pada Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, dan Pendidikan Khusus di daerah tersebut; dan
c. kecukupan jumlah formasi guru ASN dengan membagi jumlah formasi guru ASN yang diajukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan jumlah formasi guru ASN yang dibutuhkan sebagaimana yang dimaksud dalam huruf b dikalikan 100% (seratus persen).
(3) Jumlah formasi guru ASN yang dibutuhkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dihitung berdasarkan jumlah rombongan belajar dalam satuan pendidikan, beban kerja guru, dan kurikulum yang digunakan oleh satuan pendidikan.
(4) Penghitungan proporsi lulusan program guru penggerak yang diangkat menjadi kepala sekolah dan pengawas sekolah pada Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, dan Pendidikan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara menghitung:
a. jumlah lulusan program guru penggerak di provinsi/kabupaten/kota yang diangkat menjadi kepala sekolah dan pengawas sekolah pada Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, dan Pendidikan Khusus yang bersangkutan;
b. jumlah lulusan program guru penggerak di provinsi/kabupaten/kota tersebut; dan
c. proporsi lulusan program sekolah penggerak yang diangkat menjadi kepala sekolah dan pengawas sekolah dengan membagi jumlah lulusan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan
jumlah lulusan program sekolah penggerak sebagaimana dimaksud dalam huruf b dikalikan 100 (seratus).
(5) Penghitungan pemenuhan SPM Pendidikan mengenai Indeks Distribusi Guru pada Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, dan Pendidikan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan cara menghitung:
a. Indeks Distribusi Guru tahun berkenaan pada Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, dan Pendidikan Khusus di daerah yang bersangkutan;
b. Indeks Distribusi Guru pada 1 (satu) tahun sebelum tahun berkenaan pada Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, dan Pendidikan Khusus di daerah yang bersangkutan; dan
c. Indeks Distribusi Guru dengan mengurangkan Indeks Distribusi Guru tahun berkenaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan Indeks Distribusi Guru pada 1 (satu) tahun sebelum tahun berkenaan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dibagi Indeks Distribusi Guru pada 1 (satu) tahun sebelum tahun berkenaan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dikalikan 100% (seratus persen).
(1) Capaian pemenuhan SPM Pendidikan untuk pemerataan hasil belajar Peserta Didik pada sekolah dasar dan bentuk lain yang sederajat diukur melalui perhitungan:
a. perbedaan nilai literasi antara Peserta Didik laki-laki dan perempuan;
b. perbedaan nilai literasi antara kelompok Peserta Didik dari keluarga dengan status sosial ekonomi rendah dan status sosial ekonomi tinggi;
c. perbedaan nilai numerasi antara Peserta Didik laki- laki dan perempuan; dan
d. perbedaan nilai numerasi antara kelompok Peserta Didik dari keluarga dengan status sosial ekonomi rendah dan status sosial ekonomi tinggi.
(2) Penghitungan perbedaan nilai literasi antara Peserta Didik laki-laki dan perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara menghitung:
a. rerata nilai literasi Peserta Didik laki-laki berdasarkan Asesmen Nasional;
b. rerata nilai literasi Peserta Didik perempuan berdasarkan Asesmen Nasional; dan
c. selisih rerata nilai literasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan rerata nilai literasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
(3) Penghitungan perbedaan nilai literasi antara kelompok Peserta Didik dari keluarga dengan status sosial ekonomi rendah dan sosial ekonomi tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara menghitung:
a. rerata nilai literasi Peserta Didik dari keluarga dengan status sosial ekonomi rendah berdasarkan Asesmen Nasional;
b. rerata nilai literasi Peserta Didik dari keluarga dengan status sosial ekonomi tinggi berdasarkan Asesmen Nasional; dan
c. selisih rerata nilai literasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan rerata nilai literasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
(4) Penghitungan perbedaan nilai numerasi antara Peserta Didik laki-laki dan perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan cara menghitung:
a. rerata nilai numerasi Peserta Didik laki-laki berdasarkan Asesmen Nasional;
b. rerata nilai numerasi Peserta Didik perempuan berdasarkan Asesmen Nasional; dan
c. selisih rerata nilai numerasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan rerata nilai numerasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
(5) Penghitungan perbedaan nilai numerasi antara kelompok Peserta Didik dari keluarga dengan status sosial ekonomi rendah dan status sosial ekonomi tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan dengan cara menghitung:
a. rerata nilai numerasi Peserta Didik dari keluarga dengan status sosial ekonomi rendah berdasarkan Asesmen Nasional;
b. rerata nilai numerasi Peserta Didik dari keluarga dengan status sosial ekonomi tinggi berdasarkan Asesmen Nasional; dan
c. selisih rerata nilai numerasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan rerata nilai numerasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
(1) Capaian pemenuhan SPM Pendidikan untuk pemerataan hasil belajar Peserta Didik pada sekolah menengah pertama dan bentuk lain yang sederajat diukur melalui perhitungan:
a. perbedaan nilai literasi antara Peserta Didik laki-laki dan perempuan;
b. perbedaan nilai literasi antara kelompok Peserta Didik dari keluarga dengan status sosial ekonomi rendah dan status sosial ekonomi tinggi;
c. perbedaan nilai numerasi antara Peserta Didik laki- laki dan perempuan; dan
d. perbedaan nilai numerasi antara kelompok Peserta Didik dari keluarga dengan status sosial ekonomi rendah dan status sosial ekonomi tinggi.
(2) Penghitungan perbedaan nilai literasi antara Peserta Didik laki-laki dan perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara menghitung:
a. rerata nilai literasi Peserta Didik laki-laki berdasarkan Asesmen Nasional;
b. rerata nilai literasi Peserta Didik perempuan berdasarkan Asesmen Nasional; dan
c. selisih rerata nilai literasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan rerata nilai literasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
(3) Penghitungan perbedaan nilai literasi antara kelompok Peserta Didik dari keluarga dengan status sosial ekonomi rendah dan sosial ekonomi tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara menghitung:
a. rerata nilai literasi Peserta Didik dari keluarga dengan status sosial ekonomi rendah berdasarkan Asesmen Nasional;
b. rerata nilai literasi Peserta Didik dari keluarga dengan status sosial ekonomi tinggi berdasarkan Asesmen Nasional; dan
c. selisih rerata nilai literasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan rerata nilai literasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
(4) Penghitungan perbedaan nilai numerasi antara Peserta Didik laki-laki dan perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan cara menghitung:
a. rerata nilai numerasi Peserta Didik laki-laki berdasarkan Asesmen Nasional;
b. rerata nilai numerasi Peserta Didik perempuan berdasarkan Asesmen Nasional; dan
c. selisih rerata nilai numerasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan rerata nilai numerasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
(5) Penghitungan perbedaan nilai numerasi antara kelompok Peserta Didik dari keluarga dengan status sosial ekonomi rendah dan status sosial ekonomi tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan dengan cara menghitung:
a. rerata nilai numerasi Peserta Didik dari keluarga dengan status sosial ekonomi rendah berdasarkan Asesmen Nasional;
b. rerata nilai numerasi Peserta Didik dari keluarga dengan status sosial ekonomi tinggi berdasarkan Asesmen Nasional; dan
c. selisih rerata nilai numerasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan rerata nilai numerasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
(1) Capaian pemenuhan SPM Pendidikan untuk kualitas hasil belajar Peserta Didik pada sekolah menengah kejuruan dan bentuk lain yang sederajat diukur melalui perhitungan:
a. kemampuan literasi Peserta Didik;
b. kemampuan numerasi Peserta Didik;
c. tingkat penyerapan lulusan; dan
d. budaya kerja lulusan.
(2) Penghitungan kemampuan literasi Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara menghitung:
a. rerata nilai literasi semua peserta Asesmen Nasional di sekolah menengah kejuruan dan bentuk lain yang sederajat pada tahun berkenaan dikurangi rerata nilai literasi semua peserta Asesmen Nasional di sekolah menengah kejuruan dan bentuk lain yang sederajat pada 1 (satu) tahun sebelum tahun berkenaan;
b. rerata nilai literasi semua peserta Asesmen Nasional di sekolah menengah kejuruan dan bentuk lain yang sederajat pada 1 (satu) tahun sebelum tahun berkenaan; dan
c. kemampuan literasi Peserta Didik dengan membagi rerata nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan rerata nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf b dikalikan 100% (seratus persen).
(3) Penghitungan kemampuan numerasi Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara menghitung:
a. rerata nilai numerasi semua peserta Asesmen Nasional di sekolah menengah kejuruan dan bentuk lain yang sederajat pada tahun berkenaan dikurangi rerata nilai numerasi semua peserta Asesmen Nasional di sekolah menengah kejuruan dan bentuk lain yang sederajat pada 1 (satu) tahun sebelum tahun berkenaan;
b. rerata nilai numerasi semua peserta Asesmen Nasional di sekolah menengah kejuruan dan bentuk lain yang sederajat pada 1 (satu) tahun sebelum tahun berkenaan; dan
c. kemampuan numerasi Peserta Didik dengan membagi rerata nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan rerata nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf b dikalikan 100% (seratus persen).
(4) Penghitungan tingkat penyerapan lulusan sekolah menengah kejuruan dan bentuk lain yang sederajat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan cara menghitung:
a. jumlah individu lulusan sekolah menengah kejuruan yang bekerja, berwirausaha, atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi;
b. jumlah individu lulusan sekolah menengah kejuruan pada tahun tertentu; dan
c. tingkat penyerapan lulusan sekolah menengah kejuruan Peserta Didik dengan membagi jumlah individu lulusan sekolah menengah kejuruan yang bekerja, berwirausaha, atau melanjutkan studi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan jumlah individu lulusan sekolah menengah kejuruan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dikalikan 100% (seratus persen).
(5) Penghitungan budaya kerja lulusan sekolah menengah kejuruan dan bentuk lain yang sederajat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan dengan cara menghitung:
a. nilai tingkat kepuasan dunia kerja terhadap budaya kerja lulusan sekolah menengah kejuruan pada tahun berkenaan;
b. tingkat kepuasan dunia kerja pada 1 (satu) tahun sebelum tahun berkenaan terhadap budaya kerja lulusan sekolah menengah kejuruan; dan
c. budaya kerja lulusan sekolah menengah kejuruan dengan cara mengurangkan tingkat kepuasan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan tingkat kepuasan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dibagi dengan tingkat kepuasan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dikalikan 100% (seratus persen).
(1) Capaian pemenuhan SPM Pendidikan untuk pemerataan hasil belajar Peserta Didik pada sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, dan bentuk lain yang sederajat diukur melalui perhitungan:
a. perbedaan nilai literasi antara Peserta Didik laki-laki dan perempuan;
b. perbedaan nilai literasi antara kelompok Peserta Didik dari keluarga dengan status sosial ekonomi rendah dan status sosial ekonomi tinggi;
c. perbedaan nilai numerasi antara Peserta Didik laki- laki dan perempuan; dan
d. perbedaan nilai numerasi antara kelompok Peserta Didik dari keluarga dengan status sosial ekonomi rendah dan status sosial ekonomi tinggi.
(2) Penghitungan perbedaan nilai literasi antara Peserta Didik laki-laki dan perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara menghitung:
a. rerata nilai literasi Peserta Didik laki-laki berdasarkan Asesmen Nasional;
b. rerata nilai literasi Peserta Didik perempuan berdasarkan Asesmen Nasional; dan
c. selisih rerata nilai literasi Peserta Didik laki-laki sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan rerata nilai literasi perempuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b;
(3) Penghitungan perbedaan nilai literasi antara kelompok Peserta Didik dari keluarga dengan status sosial ekonomi rendah dan status sosial ekonomi tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara menghitung:
a. rerata skor literasi Peserta Didik dari keluarga dengan status sosial ekonomi rendah berdasarkan Asesmen Nasional;
b. rerata skor literasi Peserta Didik dari keluarga dengan status sosial ekonomi tinggi berdasarkan Asesmen Nasional; dan
c. selisih nilai rerata skor literasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan nilai rerata skor literasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
(4) Penghitungan perbedaan nilai numerasi antara Peserta Didik laki-laki dan perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan cara menghitung:
a. rerata nilai numerasi Peserta Didik laki-laki berdasarkan Asesmen Nasional;
b. rerata nilai numerasi Peserta Didik perempuan berdasarkan Asesmen Nasional; dan
c. selisih rerata nilai numerasi Peserta Didik laki-laki sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan rerata nilai numerasi Peserta Didik perempuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
(5) Penghitungan perbedaan nilai numerasi antara kelompok Peserta Didik dari keluarga dengan status sosial ekonomi rendah dan status sosial ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan cara menghitung:
a. rerata nilai numerasi Peserta Didik dari keluarga dengan status sosial ekonomi rendah berdasarkan Asesmen Nasional;
b. rerata skor numerasi Peserta Didik dari keluarga dengan status sosial ekonomi tinggi berdasarkan Asesmen Nasional; dan
c. selisih nilai rerata skor numerasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan nilai rerata skor numerasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
(1) Capaian pemenuhan SPM Pendidikan untuk pemerataan hasil belajar Peserta Didik pada Pendidikan Khusus diukur melalui perhitungan:
a. perbedaan nilai literasi antara Peserta Didik laki-laki dan perempuan;
b. perbedaan nilai literasi antara kelompok Peserta Didik dari keluarga dengan status sosial ekonomi rendah dan status sosial ekonomi tinggi;
c. perbedaan nilai numerasi antara Peserta Didik laki- laki dan perempuan; dan
d. perbedaan nilai numerasi antara kelompok Peserta Didik dari keluarga dengan status sosial ekonomi rendah dan status sosial ekonomi tinggi.
(2) Penghitungan perbedaan nilai literasi antara Peserta Didik laki-laki dan perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara menghitung:
a. rerata nilai literasi Peserta Didik laki-laki berdasarkan Asesmen Nasional;
b. rerata nilai literasi Peserta Didik perempuan berdasarkan Asesmen Nasional; dan
c. selisih rerata nilai literasi Peserta Didik laki-laki sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan rerata nilai literasi perempuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
(3) Penghitungan perbedaan nilai literasi antara kelompok Peserta Didik dari keluarga dengan status sosial ekonomi rendah dan sosial ekonomi tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara menghitung:
a. rerata nilai literasi Peserta Didik dari keluarga dengan status sosial ekonomi rendah berdasarkan Asesmen Nasional;
b. rerata nilai literasi Peserta Didik dari keluarga dengan status sosial ekonomi tinggi berdasarkan Asesmen Nasional; dan
c. selisih rerata nilai literasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan rerata nilai literasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
(4) Penghitungan perbedaan nilai numerasi antara Peserta Didik laki-laki dan perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan cara menghitung:
a. rerata nilai numerasi Peserta Didik laki-laki berdasarkan Asesmen Nasional;
b. rerata nilai numerasi Peserta Didik perempuan berdasarkan Asesmen Nasional; dan
c. selisih rerata nilai numerasi Peserta Didik laki-laki sebagaimana dimaksud dalam hu ruf a dengan rerata nilai numerasi Peserta Didik perempuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
(5) Penghitungan perbedaan nilai numerasi antara kelompok Peserta Didik dari keluarga dengan status sosial ekonomi rendah dan status sosial ekonomi tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan dengan cara menghitung:
a. rerata nilai numerasi Peserta Didik dari keluarga dengan status sosial ekonomi rendah berdasarkan Asesmen Nasional;
b. rerata nilai numerasi Peserta Didik dari keluarga dengan status sosial ekonomi tinggi berdasarkan Asesmen Nasional; dan
c. selisih rerata nilai numerasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan rerata nilai numerasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
(1) Capaian SPM Pendidikan mengenai standar jumlah dan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan untuk Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, dan Pendidikan Khusus diukur melalui perhitungan:
a. kecukupan formasi guru ASN;
b. proporsi lulusan program guru penggerak yang diangkat menjadi kepala sekolah dan pengawas sekolah; dan
c. Indeks Distribusi Guru.
(2) Penghitungan kecukupan jumlah formasi guru ASN pada Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, dan Pendidikan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara menghitung:
a. jumlah formasi guru ASN yang diajukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan;
b. jumlah formasi guru ASN yang dibutuhkan pada Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, dan Pendidikan Khusus di daerah tersebut; dan
c. kecukupan jumlah formasi guru ASN dengan membagi jumlah formasi guru ASN yang diajukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan jumlah formasi guru ASN yang dibutuhkan sebagaimana yang dimaksud dalam huruf b dikalikan 100% (seratus persen).
(3) Jumlah formasi guru ASN yang dibutuhkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dihitung berdasarkan jumlah rombongan belajar dalam satuan pendidikan, beban kerja guru, dan kurikulum yang digunakan oleh satuan pendidikan.
(4) Penghitungan proporsi lulusan program guru penggerak yang diangkat menjadi kepala sekolah dan pengawas sekolah pada Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, dan Pendidikan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara menghitung:
a. jumlah lulusan program guru penggerak di provinsi/kabupaten/kota yang diangkat menjadi kepala sekolah dan pengawas sekolah pada Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, dan Pendidikan Khusus yang bersangkutan;
b. jumlah lulusan program guru penggerak di provinsi/kabupaten/kota tersebut; dan
c. proporsi lulusan program sekolah penggerak yang diangkat menjadi kepala sekolah dan pengawas sekolah dengan membagi jumlah lulusan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan
jumlah lulusan program sekolah penggerak sebagaimana dimaksud dalam huruf b dikalikan 100 (seratus).
(5) Penghitungan pemenuhan SPM Pendidikan mengenai Indeks Distribusi Guru pada Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, dan Pendidikan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan cara menghitung:
a. Indeks Distribusi Guru tahun berkenaan pada Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, dan Pendidikan Khusus di daerah yang bersangkutan;
b. Indeks Distribusi Guru pada 1 (satu) tahun sebelum tahun berkenaan pada Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, dan Pendidikan Khusus di daerah yang bersangkutan; dan
c. Indeks Distribusi Guru dengan mengurangkan Indeks Distribusi Guru tahun berkenaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan Indeks Distribusi Guru pada 1 (satu) tahun sebelum tahun berkenaan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dibagi Indeks Distribusi Guru pada 1 (satu) tahun sebelum tahun berkenaan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dikalikan 100% (seratus persen).