Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 31 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2023 tentang UJI KESETARAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal sertifikat hasil uji kesetaraan rusak, hilang, musnah, atau ingin digandakan, pihak yang berkepentingan dapat mencetak salinan sertifikat hasil uji kesetaraan melalui aplikasi cetak salinan sertifikat hasil uji kesetaraan pada laman unit kerja yang membidangi asesmen pendidikan atau melalui fotokopi. (2) Keabsahan dari salinan sertifikat hasil uji kesetaraan yang dicetak melalui aplikasi maupun melalui fotokopi, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan kesesuaian data pada laman unit kerja yang membidangi asesmen pendidikan. (3) Sertifikat hasil uji kesetaraan dan salinan sertifikat hasil uji kesetaraan ditetapkan oleh pemimpin unit utama yang melaksanakan tugas di bidang asesmen pendidikan.
Koreksi Anda