Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 31 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2023 tentang UJI KESETARAAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sertifikat hasil uji kesetaraan paling sedikit memuat: a. identitas peserta didik; b. nilai hasil uji kesetaraan; dan c. capaian kompetensi.
Koreksi Anda
Sertifikat hasil uji kesetaraan paling sedikit memuat: a. identitas peserta didik; b. nilai hasil uji kesetaraan; dan c. capaian kompetensi.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran