Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 31 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2023 tentang UJI KESETARAAN
Teks Saat Ini
(1) Sertifikat hasil uji kesetaraan dan surat keterangan hasil uji kesetaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 diterbitkan oleh Kementerian.
(2) Sertifikat hasil uji kesetaraan dan surat keterangan hasil uji kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada dinas pendidikan kabupaten/kota dan kantor kementerian agama kabupaten/kota melalui dinas pendidikan provinsi.
(3) Dinas pendidikan kabupaten/kota dan kantor kementerian agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya menyampaikan sertifikat hasil uji kesetaraan dan surat keterangan hasil uji kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada satuan pendidikan penyelenggara uji kesetaraan.
(4) Blangko sertifikat hasil uji kesetaraan dan ijazah ditetapkan oleh pemimpin unit utama yang melaksanakan tugas di bidang asesmen pendidikan.
Koreksi Anda
