Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 31 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2023 tentang UJI KESETARAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peserta didik yang pertama kali mengikuti uji kesetaraan dan tidak memenuhi capaian kompetensi minimum berdasarkan kriteria standar kompetensi lulusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) dan Pasal 12 ayat (2) dapat mengikuti uji kesetaraan ulang. (2) Uji kesetaraan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan biaya mandiri.
Koreksi Anda