Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 31 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2023 tentang UJI KESETARAAN
Teks Saat Ini
(1) Peserta didik yang pertama kali mengikuti uji kesetaraan dan tidak memenuhi capaian kompetensi minimum berdasarkan kriteria standar kompetensi lulusan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) dan Pasal 12 ayat (2) dapat mengikuti uji kesetaraan ulang.
(2) Uji kesetaraan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan biaya mandiri.
Koreksi Anda
