Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 31 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2023 tentang UJI KESETARAAN
Teks Saat Ini
(1) Peserta didik pada jalur Pendidikan Informal yang telah mengikuti uji kesetaraan dan memenuhi capaian kompetensi minimum berdasarkan kriteria standar kompetensi lulusan berhak memperoleh sertifikat hasil uji kesetaraan dan ijazah.
(2) Peserta didik pada jalur Pendidikan Informal yang telah mengikuti uji kesetaraan dan tidak memenuhi capaian kompetensi minimum berdasarkan kriteria standar kompetensi lulusan mendapatkan surat keterangan hasil uji kesetaraan.
Koreksi Anda
