Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 31 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2023 tentang UJI KESETARAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Uji kesetaraan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pengujian berbasis komputer yang dikembangkan oleh Kementerian. (2) Sistem pengujian berbasis komputer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat instrumen uji kesetaraan. (3) Proktor bertanggung jawab dalam penggunaan sistem pengujian berbasis komputer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di satuan pendidikan.
Koreksi Anda