Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 31 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2023 tentang UJI KESETARAAN
Teks Saat Ini
(1) Uji kesetaraan dilaksanakan di satuan pendidikan atau dapat dilaksanakan di tempat lain di luar satuan pendidikan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan Kementerian.
(2) Dalam hal uji kesetaraan dilaksanakan pada tempat lain di luar satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk memastikan kriteria yang ditetapkan Kementerian terpenuhi.
Koreksi Anda
