Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 31 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2023 tentang UJI KESETARAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan uji kesetaraan, penyelenggara uji kesetaraan menyiapkan paling sedikit: a. sarana terdiri atas komputer, listrik, dan jaringan internet; dan b. petugas pelaksana uji kesetaraan terdiri atas proktor dan teknisi.
Koreksi Anda