Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 31 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2023 tentang UJI KESETARAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Uji kesetaraan diselenggarakan oleh satuan pendidikan terakreditasi yang ditetapkan oleh Kementerian. (2) Kementerian dalam MENETAPKAN satuan pendidikan terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan: a. kesiapan sumber daya satuan pendidikan; dan b. keterjangkauan lokasi satuan pendidikan. (3) Dalam MENETAPKAN satuan pendidikan penyelenggara uji kesetaraan, Kementerian berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda