Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 31 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2023 tentang UJI KESETARAAN
Teks Saat Ini
(1) Peserta uji kesetaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan peserta didik pada jalur Pendidikan Nonformal dan jalur Pendidikan Informal
yang terdaftar dalam sistem basis data yang dikelola oleh Kementerian.
(2) Peserta uji kesetaraan yang berasal dari jalur Pendidikan Nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas peserta didik yang berada pada:
a. semester terakhir di akhir program paket A atau bentuk lain yang sederajat;
b. semester terakhir di akhir program paket B atau bentuk lain yang sederajat; atau
c. semester terakhir di akhir program paket C atau bentuk lain yang sederajat.
(3) Peserta didik yang berasal dari jalur pendidikan nonformal di pesantren yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dapat mengikuti uji kesetaraan dengan persyaratan terdaftar dalam sistem basis data yang dikelola oleh Kementerian.
(4) Peserta uji kesetaraan yang berasal dari jalur Pendidikan Informal merupakan peserta didik pada sekolahrumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4).
Koreksi Anda
