Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 31 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2023 tentang UJI KESETARAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peserta didik pada Pendidikan Nonformal dan Pendidikan Informal dalam menyetarakan hasil pendidikannya dengan hasil pendidikan formal harus mengikuti asesmen melalui uji kesetaraan. (2) Uji kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat pilihan bagi peserta didik pada jalur Pendidikan Nonformal dan jalur Pendidikan Informal. (3) Pendidikan Nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi program paket A, program paket B, dan program paket C, atau bentuk lain yang sederajat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pendidikan Informal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan sekolahrumah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda