Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 31 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2023 tentang UJI KESETARAAN
Teks Saat Ini
(1) Tata cara penyelenggaraan uji kesetaraan, pemantauan, evaluasi, pelaporan, pendanaan, dan pengenaan sanksi ditetapkan dalam prosedur operasi standar.
(2) Prosedur operasional standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pemimpin unit utama yang melaksanakan tugas di bidang asesmen pendidikan.
Koreksi Anda
