Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 31 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2023 tentang UJI KESETARAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tata cara penyelenggaraan uji kesetaraan, pemantauan, evaluasi, pelaporan, pendanaan, dan pengenaan sanksi ditetapkan dalam prosedur operasi standar. (2) Prosedur operasional standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pemimpin unit utama yang melaksanakan tugas di bidang asesmen pendidikan.
Koreksi Anda