Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 31 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2023 tentang UJI KESETARAAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan uji kesetaraan, Peserta didik dilarang:
a. melakukan kerja sama dengan peserta lainnya atau menyontek dalam melaksanakan uji kesetaraan;
b. menggunakan alat bantu atau meminta bantuan dari pihak lain dalam menjawab soal uji kesetaraan;
c. menggunakan joki dalam mengikuti uji kesetaraan;
d. membawa alat komunikasi, kamera, perangkat elektronik yang dapat merekam gambar, dan/atau alat elektronik lainnya dalam ruang uji kesetaraan;
dan/atau
e. melanggar tata tertib yang mengganggu pelaksanaan uji kesetaraan.
(2) Dalam pelaksanaan uji kesetaraan, proktor atau pengawas dilarang:
a. membiarkan peserta uji kesetaraan melakukan kerja sama dengan peserta lainnya atau menyontek;
b. membiarkan peserta uji kesetaraan untuk menggunakan joki saat sedang mengikuti uji kesetaraan;
c. membiarkan peserta uji kesetaraan membawa alat komunikasi, kamera, perangkat elektronik yang dapat merekam gambar, dan/atau alat elektronik lainnya dalam ruang uji kesetaraan;
d. menggunakan alat komunikasi, kamera, perangkat elektronik yang dapat merekam gambar, dan/atau alat elektronik lainnya; dan/atau
e. membantu peserta uji kesetaraan dalam menjawab soal uji kesetaraan.
(3) Selain larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), proktor dilarang mengabaikan penanganan gangguan pada sistem aplikasi uji kesetaraan yang mengakibatkan penundaan dan/atau pengulangan pelaksanaan uji kesetaraan.
(4) Dalam pelaksanaan uji kesetaraan, satuan pendidikan sebagai penyelenggara dan/atau pelaksana uji kesetaraan dilarang:
a. memungut biaya dari peserta uji kesetaraan diluar ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah;
b. memanipulasi data identitas peserta uji kesetaraan;
c. membantu memberikan jawaban soal uji kesetaraan kepada peserta uji kesetaraan;
d. membiarkan atau menyuruh peserta uji kesetaraan membawa alat komunikasi, kamera, perangkat elektronik yang dapat merekam gambar, dan/atau alat elektronik lainnya dalam ruang uji kesetaraan;
e. membiarkan orang lain yang tidak berkepentingan memasuki ruang ujian saat uji kesetaraan berlangsung; dan/atau
f. menawarkan dan membiarkan terjadinya perjokian.
Koreksi Anda
