Koreksi Pasal 80
PERMEN Nomor 30 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2024 tentang Statuta Politeknik Negeri Nunukan
Teks Saat Ini
(1) Apabila terjadi pemberhentian ketua dan/atau sekretaris dewan penyantun sebelum masa jabatannya berakhir, direktur mengangkat dan MENETAPKAN ketua dan/atau sekretaris dewan penyantun yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua dan/atau sekretaris dewan penyantun yang sebelumnya.
(2) Ketua dan/atau sekretaris dewan penyantun yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Koreksi Anda
